"Nanti semuanya akan keluar Juli, setelah lebaran kita akan umumkan, sekarang juga kita masih terus lakukan kajian," kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/5).
Luhut memastikan pihaknya tidak menutup diri dengan berbagai pandangan yang tidak pro terhadap reklamasi. Luhut menyebut, jika memang tidak setuju siapa pun bisa mendatangi kantornya dan menemui langsung tim pengkaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua kajian terkait reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut Luhut, berangkat dari Keppres Nomor 52 tahun 1995 yang dikeluarkan pada era Soeharto, serta Perpres nomor 122 tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Hak Anies Baswedan
Terkait dengan wacana mengajukan revisi Keppres era Presiden Soeharto, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaludin mengatakan hal tersebut merupakan hak Gubernur Anies Baswedan.
Meski demikian, Ridwan mengatakan hal itu tidak serta merta bisa menghentikan kajian dan proyek reklamasi yang sudah dilakukan selama satu dekade lebih.
"Kalau mau ajukan revisi, silakan kalau sudah menjabat, tapi soal reklamasi berhenti atau tidak kajiannya harus jelas, kenapa mau hentikan, kenapa mau lanjutkan. Jangan politisasi. Reklamasi itu biasa saja, yang jadi luar biasa karena banyak dipolitisasi itu," kata Ridwan.