Kapolri Bantah Manjakan Pendukung Ahok dalam Aksi Lilin

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 14:24 WIB
Aksi pendukung Ahok tetap dibubarkan jika lewat pukul 18.00 WIB. Namun upaya persuasif lebih dulu dilakukan. Kapolri membantah ada pembiaran dalam aksi lilin.
Kapolri membantah perlakuan khusus diberikan pada pendukung Ahok saat menggelar aksi lilin. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan Kepolisian telah bekerja sesuai prosedur saat menangani aksi lilin yang digelar pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aksi tersebut digelar sebagai respon penolakan pada vonis dua tahun untuk Ahok dalam perkara penodaan agama dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tito mengatakan, perlakuan yang diberikan sama saja dengan pengamanan aksi unjuk rasa lainnya, termasuk aksi yang menentang Ahok dalam bentuk Aksi Bela Islam.

"Pada penanganan aksi, prinsipnya kita mengedepankan equality before the law atau persamaan di muka hukum," kata Tito saat menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (23/5).
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatakan, Polri mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, setiap mengamankan kegiatan aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian juga mengacu Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur batas waktu aksi di tempat terbuka hingga pukul 18.00 dan di dalam gedung hingga pukul 22.00. 

Tito mengakui, ada beberapa aksi pro Ahok yang melebihi batas waktu pukul 18.00 WIB. Sesuai prosedur, kegiatan itu tidak serta merta dibubarkan. "Polri melakukan pendekatan persuasif pada kelompok-kelompok ini," kata dia.
Kapolri Bantah 'Manjakan' Pendukung Ahok dalam Aksi Lilin Aksi lilin pendukung Ahok yang digelar hingga malam. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jika memang upaya imbauan diabaikan, baru upaya represif atau pembubaran paksa ditempuh. Hal ini menurut Tito yang terjadi di Pekanbaru, Jambi, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat itu massa dibubarkan paksa dengan disemprot meriam air  lantaran upaya negosiasi dan persuasif gagal.

"Tdak benar kalau ada pembiaran. Kami menggunakan upaya pembubaran tapi menggunakan tahapan-tahapan persuasif dan koersif sebagai langkah terakhir," ujar Tito.
Gelombang aksi penolakan terhadap penahanan Ahok terjadi sejak gubernur DKI yang telah dinonaktifkan itu dipenjara di rumah tahanan Cipinang hingga dia dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua. Tak hanya di Jakarta, gelombang penolakan dengan aksi menyalakan lilin dilakukan juga di kota-kota besar di Indonesia, juga di beberapa kota di luar negeri.

Aksi tersebut menimbulkan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyesalkan aksi unjuk rasa dilakukan hingga larut malam. Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menilai, aksi hingga larut malam justru mengganggu ketertiban umum dan memperkeruh masalah.

Dia membandingkan aksi unjuk rasa yang digelar kelompok lain, meskipun tidak menyebut spesifik. Menurutnya, aksi tersebut lebih tertib sesuai dengan waktu yang ditentukan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER