Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum di Indonesia. Ia menilai, proses hukum di Indonesia berdaulat dan bebas intervensi, bahkan dari presiden sekalipun.
"Siapapun harus menghormarti proses hukum, tidak terkecuali PBB. Jadi siapapun harus menghormari proses yang berlangsung di Indonesia," ujar Mulfachri kepada CNNIndonesia.com.
Pernyataan Mulfachri ini menanggapi pernyataan sejumlah ahli hak asasi manusia PBB yang mendesak pemerintah Indonesia membebaskan terhukum kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PAN itu berpandangan, pengadilan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pengadilan itu independen. Pengadilan itu kekuasaan yang bebas dan merdeka," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, desakan PBB untuk membebaskan Ahok dari kasus dugaan penodaan agama diharapkan tidak mengganggu independensi penegak hukum.
Pasalnya, ia berpandangan, pernyataan PBB terkait Ahok hanya merupakan usulan.
"Ini kan kedaulatan hukum kita. Mungkin nanti sebagai usulan-usulan saja," ujarnya.
Melalui laman Facebook-nya, hari ini, Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) menjabarkan, pernyataan dari para ahli yang terdiri dari tiga Pelapor Khusus, yaitu untuk kebebasan beragama, Ahmed Shaheed; untuk kebebasan berpendapat, David Kaye; dan Ahli Independen untuk penyebaran perintah internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.
Menurut mereka, hukum pidana terkait penistaan agama seperti ini menunjukkan larangan yang tidak layak atas kebebasan berekspresi, juga menarget penganut kepercayaan minoritas atau lawan politik.
"Otoritas Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama," tulis para ahli tersebut.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penistaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur Jakarta nonaktif itu ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Awalnya, Ahok berniat mengajukan banding atas putusan itu. Namun, hari ini keluarga berencana untuk mencabut permohonan banding.