Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada anak Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, Jumat (26/5). Dwina diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Saksi Dwina Michaella diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AA," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dwina merupakan mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang sempat ikut tender proyek e-KTP. Dari keterangan saksi di persidangan Irman dan Sugiharto, PT Murakabi Sejahtera tergabung dalam konsorsium Murakabi yang dibentuk oleh Andi.
Namun akhirnya Kementerian Dalam Negeri memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, penyidik KPK akan menggali keterangan Dwina soal keterlibatan PT Murakabi Sejahtera dalam proyek e-KTP. Selain Dwina, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suswanti.
"Kami juga menjadwalkan pemeriksaan pada panitera PN Jakarta Pusat. Untuk kepentingan apa nanti akan di update lebih lanjut," katanya.
Untuk diketahui, nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Setya disebut bersama Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin mengawal proyek e-KTP ini.