Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Achmad Djuned mengaku menyerahkan data terkait risalah rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu data yang ia serahkan kepada penyidik KPK adalah tentang tenaga ahli dari politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dan politikus Partai Golkar Markus Nari.
"Data-data tenaga ahli dari Ibu Miryam dan Bapak Markus Nari, sudah kami serahkan," kata Djuned usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuned mengaku saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu masih dalam tahap pembahasan, dia menjabat sebagai Deputi Bidang Persidangan Sekretariat DPR. Djuned sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya sebagai deputi persidangan sekretariat DPR," tuturnya sembari meninggalkan markas pemberantasan korupsi.
Djuned mengklaim tak tahu menahu isi dari rapat antara Komisi II dengan Kemendagri ketika itu. Dia juga tak mengetahui dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPR dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Tidak tahu, tidak, tidak," singkat Djuned.
Saat dicecar apakah mengenal Andi Narogong, Djuned pun mengatakan tak tahu. Dia menyebut tak pernah mengetahui dan mengenal pengusaha yang disebut-sebut kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto.
Seperti diketahui, Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Andi diduga bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti keterlibat pengusaha yang disebut-sebut kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto.
Penggeledahan di lakukan di dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di Cibubur, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait dengan Andi. Tak hanya itu, dua mobil mewah yakni Toyota Vellfire dan Range Rover juga ikut diamankan KPK. Disinyalir mobil itu ada kaitan dengan proyek e-KTP.
Andi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.