KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Miryam Haryani

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2017 23:39 WIB
KPK berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Miryam Haryani. Pembacaan putusan itu akan digelar esok.
KPK berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Miryam Haryani. Pembacaan putusan itu akan digelar esok. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Sidang pembacaan putusan itu akan digelar besok, Selasa (23/5).

Putusan tersebut diharapkan menjadi penguat penetapan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.

"Besok akan dibacakan putusan praperadilan MSH, kita harapkan putusan besok akan jadi penguat dari kasus yang kita tangani," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5) malam.

Febri menyatakan, selama persidangan, tim Biro Hukum KPK telah membeberkan alasan hukum dan bukti-bukti dalam menetapkan mantan bendahara umum Partai Hanura itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan bukti rekaman video saat Miryam diperiksa penyidik KPK.

"Ada berkas perkara rekaman video pemeriksaan yang disampaikan bukti di sidang praperadilan, keterangan ahli dan saksi perkara," tuturnya.

Febri menegaskan, bahwa pihaknya memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu.

"Di kesimpulan Jumat lalu, disampaikan di pengadilan praperadilan ada bentuk putusan, ada cukup banyak kasus sebelumnya pakai Pasal 22 UU Tipikor, itu kewenanganan KPK," tutur Febri.

Seperti diketahui, Miryam S Haryani melayangkan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Tim kuasa hukum Miryam menilai KPK tak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.

Miryam dijerat menggunakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim kuasa hukum Miryam pun meminta hakim yang mengadili perkara kliennya itu agar berkenan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER