Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran jajaran direksi PT Diratama Jaya Mandiri dalam pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU yang diduga merugikan negara hingga Rp220 miliar.
Pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sendiri sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
"Kami tentu akan menggali peran dari pihak-pihak swasta itu apa saja. Apakah perannya personal atau ada peran-peran lain yang saling terkait antara sipil dan militer atau pihak perantara dan pihak lain, tentu kami pelajari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5).
Febri menyatakan pemblokiran rekening perusahaan milik PT Diratama Jaya Mandiri itu merupakan kewenangan Puspom TNI yang sudah lebih dahulu meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, kata Febri, bila KPK sudah menaikkan status kasus ini ke penyidikan, pihaknya bisa menggunakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemblokiran itu menggunakan kewenangan penyidikan di POM TNI, karena KPK masih di penyelidikan," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 senilai Rp738 miliar itu, pihak Puspom TNI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy (FA) dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS selaku staf Pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Febri menyatakan, bila melihat pasal yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka terkait dengan indikasi kerugian keuangan negara, KPK tentu akan mengejar pihak-pihak yang diuntungkan dalam pembelian heli pabrikan Inggris-Italia tersebut.
Menurut Febri, sesuai dengan ketentuan, KPK hanya berwenang melakukan pengusutan pihak-pihak dari unsur sipil, sementara itu Puspom TNI yang mengusut kasus dari unsur militer.
"Kalau menggunakan pasal indikasi kerugian keuangan negara, tentu saja kami melihat siapa saja pihak yang diuntungkan," tandasnya.
Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang berdiri sejak 2005 dan bergerak di bidang jasa peralatan militer non-senjata.
Perusahaan itu juga menyatakan pihaknya memiliki lisensi Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari negara tersebut.
Diketahui, Diratama Jaya Mandiri beralamat di kawasan Jenderal Gatot Subroto, yakni di Gedung Menara Bidakara 1 Lantai 1 unit 10, Jakarta Selatan.
Pengadaan helikopter AW-101 sejak lama menuai polemik karena pembeliannya dinilai tak sesuai prosedur. Pengadaan helikopter itu telah tertuang dalam Rencana Strategis TNI AU tahap II 2015-2019.
Sesuai renstra saat itu, TNI AU mengajukan kebutuhan delapan helikopter, dua untuk VVIP presiden dan enam untuk angkut berat. Namun, dalam perjalanannya Presiden Joko Widodo sudah menyatakan bahwa pembelian heli tersebut dibatalkan.