Imam Besar Istiqlal Yakin Rizieq Tak Akan Kehilangan Umat

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 04:22 WIB
Rizieq harus menerima kenyataan ditetapkan sebagai tersangka. Dia harus menjalani garis takdir. Nasib ke depan hanya Tuhan yang tahu, kata Nasaruddin Umar.
Imam Besar Masjid Istiqlal Yakin Rizieq Shihab Tak Akan Ditinggalkan Umat. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar meyakini, penetapan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan kasus pornografi tidak akan membuatnya ditinggalkan oleh para pengikutnya.

Nasaruddin juga mengimbau agar Rizieq menghadapi proses hukum.

"Itu akan sangat elegan kalau menghadapi sesuatu itu dengan kepasrahan. Saya yakin tidak akan kehilangan umat," kata Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, alternatif hukum tersedia apabila Rizieq keberatan dengan proses hukum yang diambil Polda Metro Jaya.

Kata Nasaruddin, Rizieq harus menerima kenyataan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita harus menjalani garis takdir kita dari Allah, seperti apa nasib kita ke depan hanya Tuhan yang tahu. Kita harus menerima kenyataan," ujar Nasaruddin.
Karena itu, Nasaruddin juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Nasaruddin menilai Rizieq sebagai seorang ulama sebaiknya menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan menghormati hukum berlaku di Indonesia.

"Saya kira sebagai warga negara yang baik saya yakin teman saya itu akan menghargai hukum yang berlaku di negerinya sendiri," tuturnya.
Hari ini, Polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Namun, polisi belum memasukkan Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, bila Rizieq tak kunjung tertangkap setelah surat penangkapan terbit, polisi akan meminta bantuan interpol untuk menangkap Rizieq. Karena, Rizieq saat ini berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan meski sudah tersangka Rizieq memilih bertahan di tanah air untuk menghindari bentrokan antara pendukungnya dan pihak lain.

Dia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus yang dinilai mengada-ada ini.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER