Empat Kali Dapat Opini WDP dari BPK, Djarot Santai

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 20:28 WIB
Sejak tahun 2013, laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak menyoalkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016.

BPK menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Plt Gubernur dan DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5).

Ini merupakan keempat kalinya sejak tahun anggaran 2013 laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan WDP oleh BPK. "Kami dapat WDP empat kali berturut turut, enggak apa-apa, lima tahun juga enggak apa-apa," kata Djarot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djarot, yang terpenting bukanlah predikat atau opini yang diberikan, melainkan hasil dari pemeriksaannya. Karena hasil itulah yang digunakan sebagai rekomendasi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
"Hasil pemeriksaan tersebut tentu akan menjadi perhatian serius guna lebih meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan rekomendasi BPK," ucapnya.

Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, tindak lanjut terhadap perbaikan pengelolaan aset tetap di Pemprov DKI Jakarta dinilai belum signifikan. Sehingga masih ditemukan ada permasalahan, seperti sistem informasi aset yang belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi dan inventarisasi aset yang belum selesai.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2016 sama dengan opini laporan keuangan tahun anggaran 2015, yaitu Wajar Dengan Pengecualian," kata Isma.
Djarot sebenarnya menyadari jika pengelolaan aset tahun 2016 belum berjalan signifikan. Oleh karena itu, tahun 2017 Pemprov DKI membentuk Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

"Membutuhkan waktu paling tidak satu sampai dua tahun supaya asetnya lengkap. Karena aset ini bukan hanya yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta tetapi juga yang dikelola oleh BUMD," ucap Djarot.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER