Gatot Ingin TNI Ikut Cegah Teroris 'Berpesta' di Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2017 13:01 WIB
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berharap TNI dilibatkan memberantas terorisme agar teroris tidak memanfaatkan Indonesia sebagai tempat 'berpesta'.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berharap TNI dilibatkan memberantas terorisme agar teroris tidak memanfaatkan Indonesia sebagai tempat 'berpesta'. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat penyelidikan dan penyidikan teror di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Gatot menyikapi pengupayaan masuknya peran TNI dalam menangani terorisme di Indonesia. Penanggulangan terorisme saat ini diketahui masih menjadi domain kepolisian.

Gatot menilai aksi teror di Indonesia perlu segera ditanggulangi. Dia khawatir para teroris memanfaatkan Indonesia sebagai tempat yang aman bagi mereka untuk 'berpesta'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masih menggunakan undang-undang seperti itu, kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini," ujar Gatot di Gedung Pancasila, Kamis (1/6).
Selain mengusulkan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Pemerintah dalam rancangan revisi UU Tindak Pidana Terorisme juga mengusulkan agar aparat dapat memulai penyelidikan sebelum terjadinya teror.

Gatot mengatakan, undang-undang yang berlaku sekarang hanya bisa menangani terorisme apabila sudah terjadi aksi di masyarakat. Setelah teror terjadi, dan bahkan memakan korban, aparat baru bisa melakukan penyelidikan.

"Saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang ada sekarang," tutur mantan Kepala Satuan Angkatan Darat ini.

Gatot tak mau berandai-andai mengenai kewenangan yang akan diterima apabila DPR setuju TNI masuk menangani terorisme. Hal ini cukup sering dibahas DPR sebab sejumlah fraksi berpendapat TNI tak berwenang masuk lingkup sipil.

"Ini yang perlu benar-benar kalau ingin aman, kalau ingin anak cucu aman ya kita harus benar benar teroris adalah kejahatan negara," kata mantan Pangkostrad ini.
Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini masih bergulir dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) di DPR. Sejumlah usulan mengenai perubahan beberapa poin pasal digulirkan di rapat kerja antara parlemen dan pemerintah.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii sebelumnya menyatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi lembaga terdepan dalam penanggulangan terorisme agar menghindarkan ego sektoral antarinstansi.

“Ini akan mudah proses pencegahannya kalo assessment-nya di bawah satu badan, dalam hal ini BNPT. Jadi tidak ada ego sektoral yang merasa dirugikan,” ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
BNPT nantinya tidak hanya akan bekerja untuk melakukan deradikalisasi, namun juga menentukan operasi pencegahan dan penindakan kepada Kepolisian dan TNI. Dalam koordinasi itu, kata Syafii, BNPT akan menentukan kapan Kepolisian dan TNI bertugas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER