"Penetapan tersangka sudah memenuhi prosedur yang harus dilalui. Bukti, kan pasti ada," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka makar lantaran diduga berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Mereka ditangkap jelang unjuk rasa pada 2 Desember 2016 (Aksi 212) dan unjuk rasa pada 31 Maret lalu (Aksi 313).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan makar kembali menjadi polemik setelah jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn menulis artikel berjudul Trump's Indonesian Allies in Bed with ISIS-Backed Militia Seeking to Oust Elected President. Artikel ini pertama kali diterbitkan situs The Intercept pada 19 April lalu, yang kemudian diterjemahkan dan dipublikasikan oleh Tirto.id.
"Kalau ada demo, jangan dianggap makar. Pasti demo akan dilakukan dengan kedewasaan masyarakat, salurkan aspirasinya, dan itu sah-sah saja," ucap Gatot.
Dalam tulisan Nairn, rencana makar di Indonesia diduga melibatkan petinggi militer. Bahkan, Gatot disebut menduga menyetujui rencana kudeta terhadap Presiden Joko Widodo. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat segera menanggapi artikel Nairn sebagai hoax atau berita bohong.
Aksi 212 dan 313 adalah bagian rangkaian demonstrasi yang dipimpin Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Sejumlah ormas seperti Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam ikut terlibat dalam aksi tersebut.