Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Anti-Persekusi membeberkan sepuluh pola persekusi yang dilakukan terhadap pihak yang diduga menghina agama atau ulama sering dengan bertambahnya korban dalam kasus itu sekitar 59 orang.
Koalisi itu menyatakan saat ini ada 59 orang yang diduga menjadi korban persekusi terkait dengan dugaan penghinaan agama. Safenet, menyebut tren tersebut sebagai ’the Ahok Effect’, menyusul kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui, Ahok dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataannya soal Al Maidah pada September 2016. Sejak 9 Mei lalu, dia dipenjara di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sepuluh pola itu adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menelusuri orang yang dianggap menghina ulama.
2. Membuka identitas dan menyebarkannya.
3. Menginstruksikan untuk memburu target.
4. Aksi mendatangi ke rumah atau kantor.
5. Ancaman kekerasan hingga terjadi kekerasan.
6. Dilaporkan ke kantor polisi dengan Pasal 28 Undang Undang ITE atau Pasal 156 a KUHP.
7. Disuruh meminta maaf lisan maupun pernyataan tertulis.
8. Penegak hukum menetapkan tersangka.
9. Penegak hukum hanya melihat proses penuntutan permintaan maaf.
10. Akun korban diduga dipalsukan.
“Persekusi diwarnai perburuan yang terindikasi dilakukan sistematis dan meluas,” demikian Koalisi Anti-Persekusi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (1/5). “Ini mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan orang bersalah.”
Oleh karena itu, Komnas HAM dan kepolisian didesak melakukan investigasi serius atas persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut. Koalisi juga meminta masyarakat tak melakukan siar kebencian karena bisa berakibat perpecahan.
Salah satu contoh korban adalah dokter Fiera Lovita dari Solok, Sumatera Barat, yang kini diamankan di Jakarta. Fiera mengkritik pentolan FPI Rizieq Shihab yang tak kunjung kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasus dugaan cakap mesum yang membelitnya.
Untuk kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan kini ditetapkan sebagai buron. Tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.