Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari (MN) sebagai tersangka pengancam Miryam S Haryani. Markus diduga mengintimidasi politkus Partai Hanura itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"KPK mentetapkan MN, aggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).
Febri mengatakan, Markus juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi atas tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Markus diduga merintangi, mencegah atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi tipikor proyek e-KTP tahun 2011-2012 atas terdakwa Iman dan Sugiharto.
Atas perbuatan tersebut, Markus disangka melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah Markus ke luar negeri sejak 30 Mei 2017 hingga enam bulan ke depan.