"KPK mentetapkan MN, aggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).
Febri mengatakan, Markus juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi atas tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersebut, Markus disangka melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah Markus ke luar negeri sejak 30 Mei 2017 hingga enam bulan ke depan.