KPK Enggan Beberkan Nama Pengancam Miryam

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jun 2017 13:02 WIB
Nama pengancam Miryam diketahui KPK berdasarkan hasil pengembangan penyidikan usai penetapan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu.
KPK Mengklaim Telah Mengetahui Orang yang Mengancam Miryam S Haryani. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengetahui nama-nama orang yang mengancam tersangka pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi e-KTP Miryam S. Haryani. Namun, KPK enggan membeberkan nama-nama pengancam itu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nama-nama pengancam tersebut diketahui berdasarkan hasil pengembangan penyidikan usai penetapan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu.

"Dalam proses pengembangan perkara kasus indikasi keterangan tidak benar, sudah ditemukan pihak yang diduga memengaruhi saksi di kasus e-KTP," ujar Febri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan, KPK akan menjelaskan perkembangan penanganan kasus pemberian keterangan palsu siang ini.
Hari ini, KPK memeriksa dua pengacara terkait kasus keterangan palsu Miryam, yakni Anton Tofik dan Elza Syarief. Pemeriksaan keduanya masih berlangsung hingga saat ini di Gedung KPK, Jakarta.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Saat bersaksi di persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK sehingga terpaksa memberikan keterangan saat proses penyidikan.

Namun, dalam sidang lanjutan kasus e-KTP, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, Miryam justru diancam oleh koleganya di DPR.
Menurut Novel, ada enam orang anggota DPR yang mengintimidasi Miryam. Di antaranya politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Hanura Syarifudin Suding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Nama-nama yang disebut Novel, membantah telah mengancam Miryam.

Komisi III DPR kemudian menggulirkan hak angket untuk menyelidiki pengakuan Miryam, dan telah disetujui dalam paripurna DPR. Nantinya, panitia khusus hak angket meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER