Kemnaker: Orang Arab Rela Bayar Rp319 juta untuk TKI Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jun 2017 16:44 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan satu rumah tangga di Arab Saudi rela merogoh kocek hingga 90 ribu riyal atau sekitar Rp 319 juta untuk TKI ilegal.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan satu rumah tangga di Arab Saudi rela merogoh kocek hingga 90 ribu riyal atau sekitar Rp 319 juta untuk TKI ilegal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan satu rumah tangga di Arab Saudi rela merogoh kocek hingga 90 ribu riyal atau sekitar Rp 319 juta untuk mendapatkan tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya perempuan, sebagai pembantu rumah tangga.

Jumlah tersebut belum termasuk honor yang harus dibayarkan kepada TKI setiap bulannya.

Hal ini dianggap mengkhawatirkan mengingat pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan dan pelarangan warga negara Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di era pelarangan penempatan ini, orang di Saudi Arabia bisa mengeluarkan 90 ribu riyal untuk mendapatkan satu pembantu rumah tangga," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindharno di kantornya, Jumat (2/6).

Besarnya nominal yang rela dikeluarkan satu rumah tangga untuk mendapatkan TKI tersebut, kata dia, dimanfaatkan oleh agen-agen ilegal di dalam negeri mau pun di Arab Saudi sendiri. Salah satunya dengan menyelundupkan TKI bermodus ibadah Umrah.

Soes menyampaikan, TKI lebih disenangi karena memiliki kesamaan agama dengan masyarakat Arab Saudi. TKI juga dinilai memiliki kelebihan lain yang tidak dimiliki tenaga kerja dari negara Asia Tenggara pada umumnya. Oleh karena itu, mereka berani membayar mahal meski didapatkan dari agen yang ilegal.

"Mohon maaf, kalau orang Filipina kan non-muslim. Selain itu (TKI) juga mungkin dinilai lebih penurut dan baik hati," lanjut dia.

Diketahui, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, pemerintah Indonesia menghentikan dan melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan atau rumah tangga di kawasan Timur Tengah.

Praktik Memberangkatkan TKI

Negara-negara yang dilarang antara lain, Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, dan Palestina. Kemudian Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, serta Yordania.

Meski pelarangan telah berlaku sejak 1 Juli 2015, Sus mengakui memang banyak terjadi praktik pemberangkatan TKI secara ilegal di Indonesia hingga saat ini. Kepolisian sebelumnya juga berhasil menciduk 10 agen yang ingin memberangkatkan TKI ke Arab Saudi bermodus ibadah umrah pada selasa lalu (30/5).

Menanggapi hal itu, Soes berkata niat penyelundupan itu terjadi karena banyak warga Arab Saudi membutuhkan pembantu rumah tangga menjelang hari raya Idul Fitri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER