Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir tidak berencana menempuh langkah hukum atas pernyataan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais yang menyeretnya berkaitan dengan aliran dana Rp600 juta dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menimpa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Kita enggak ada langkah hukum," kata Soetrisno saat mengklarifikasi aliran dana ke Amien Rais, di Jakarta, Jumat (2/6).
Soetrisno menegaskan bahwa aliran dana yang diberikan kepada Amien tidak ada kaitannya dengan kasus pengadaan alat kesehatan yang menjerat Fadilah. Uang ratusan juta yang diberikan selama enam bulan kepada Amien itu disebut berasal dari kocek pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, uang itu diberikan melalui Sekretaris Soetrisno Bachir Foundation bernama Yuri.
"Itu dari saya sebenarnya. Tapi yang pegang uang dari saya untuk kegiatan sosial kan Ibu Yuri, saudara istri saya," katanya.
Soetrisno mengaku tidak tahu namanya terseret dalam pusaran korupsi Alkes, padahal dalam persidangan namanya disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.
"Itu sudah dijawab ibu Yuri sudah berapa kali dipanggil untuk khusus Bu Fadilah. Kalau saya enggak
ngurusin yang begini," katanya.
Pada sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer ke mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Amien sendiri sudah angkat suara atas dugaan penerimaan uang dari kasus dugaan korupsi alkes di Kementerian Kesehatan itu. Dia menyatakan berencana menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi soal dugaan penerimaan uang tersebut.