Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta kepada masyarakat agar menghentikan aksi persekusi atau perburuan intimidatif yang semakin marak.
"Hentikan dan semuanya serahkan persoalan-persoalan yang akan datang itu kepada aparat hukum, kepada Kepolisian," kata Jokowi setelah menyampaikan sambutan di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (3/6), seperti yang dikutip dari keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Persekusi, kata dia, merupakan perbuatan yang berlawanan dengan azas hukum negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perorangan maupun kelompok-kelompok, maupun organisasi apapun, tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh," ucap Jokowi.
Terlebih lagi, kata Jokowi, bila mengatasnamakan penegakan hukum.
"Tidak ada, tidak boleh dan tidak ada. Kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan," kata Presiden.
Jokowi mengatakan, telah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku persekusi. "Tidak boleh hal-hal seperti itu dibiarkan," kata Jokowi.
Berdasarkan data Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Safenet, tercatat 59 orang telah menjadi korban target persekusi.
Angka itu didapat dari catatan Safenet Sejak Januari hingga Mei 2017. Dari jumlah itu korban terbanyak berasal dari Jawa Barat.
Polisi telah menindak tegas sejumlah pelaku persekusi. Kemarin, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta. Mereka adalah AM (22) dan M (57).
AM dan M kesal dengan sikap PMA yang mengunggah status bernada menghina tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di akun media sosialnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).