Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anwar bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jendral Kementerian Desa, Sugito.
"Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/6).
Selain Anwar, penyidik KPK juga memanggil Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ekatmawati serta Kepala Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil, Dian Rediana. Mereka berdua juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Sugito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," tuturnya.
KPK sejauh ini baru menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Sugito diduga memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada dua auditor BPK tersebut, agar memberikan opini WTP terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Kementerian Desa tahun 2016. KPK juga tengah menelusuri sumber uang suap tersebut.
Seperti diketahui, KPK membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan pejabat di Kemendes untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK dalam audit penggunaan anggaran.
Lembaga antirasuah mencokok Sugito, Jarot Budi Prabowo, Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli dalam operasi tangkap tangan terkait kasus itu.
KPK mengamankan uang Rp40 juta dari tangan Rachmadi, yang diduga sebagai bagian dari janji yang disanggupi Sugito untuk predikat WTP sebesar Rp240 juta. Sementara itu, Rp200 juta sudah diberikan lebih dulu di awal Mei.
Tak hanya itu, saat menggeledah ruangan Rachmadi, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp1,145 miliar dan US$3000 dari brankas miliknya. Mereka berempat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mendapatkan predikat WTP.