Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pihak yang memberikan salinan BAP kepada tersangka politikus Golkar Markus Nari. Hal tersebut terkait dengan temuan BAP Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP saat melakukan penggeledahaan di kediamannya.
"Kami melakukan pencarian dan penelusuran dari mana yang bersangkutan (Markus) mendapatkan copy berita acara itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).
Febri mengatakan, BAP yang ditemukan adalah berita acara kesaksian Markus saat bersaksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK dalam waktu dekat juga akan memeriksa Markus dan sejumlah saksi terkait dengan perkara tersebut, salah satunya Miryam.
"Kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi yang kemungkinan sama dalam kasus e-KTP atau kasus MSH. Karena ini terkait satu dengan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dari rumah anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari, di antaranya salinan (copy) Berita Acara Pemeriksaan Markus saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Penggeledahan di rumah Markus berlangsung pada 10 Mei 2017, di rumah pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan. KPK menggeledah rumah Markus awalnya, untuk menyelidiki kasus dugaan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.
Markus pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani pada 9 Mei 2017. Markus juga disebut menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp4 miliar, namun dia telah membantahnya.
Pada hari ini, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari (MN) sebagai tersangka pengancam Miryam S Haryani. Markus diduga mengintimidasi politkus Partai Hanura itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"KPK mentetapkan MN, aggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.