Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan enggan menyatakan secara tegas tindakan penahanan terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab jika tiba di Indonesia. Namun, secara tersirat ia mengatakan, penahanan Rizieq berkaitan dengan statusnya yang telah menjadi buronan.
"Teman-teman (pewarta) sudah tahu terakhir apa langkah Kepolisian, kan sudah tahu. (DPO Rizieq) ya terus habis itu kami lihat nanti," ujar Iriawan di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Senin (5/6).
Meski penangkapan atau penahanan bisa terjadi, Iriawan meminta Rizieq tidak menghambat penyidikan kasus dugaan percakapan mesum. Ia menantang Rizieq secara jantan pulang ke Indonesia untuk membantah sangkaan Kepolisian jika merasa tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan (kasus) dihambat (karena Rizieq) tak bisa diperiksa. Lebih baik dihadapi (dengan)
gentle, jelaskan apa adanya," ujar
Iriawan menerangkan, Kepolisian tidak secara sepihak menetapkan Rizieq dalam kasus dugaan percakapan mesum. Ia menilai, penetapan Rizieq berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Lebih lanjut, Iriawan menuturkan, Kepolisian juga tidak bisa menyatakan seseorang tersangka bersalah atau tidak. Ia berkata, Kepolisian bertugas mengumpulkan bukti untuk kemudian diputuskan oleh Kejaksaan apakah kasus tersebut layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan.
Oleh karena itu, ia mengatakan, Rizieq tidak perlu takut dipidana jika tidak bersalah. Menurutnya, Rizieq bisa membuktikan keyakinannya tidak bersalah di pengadilan jika kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Polisi tidak menentukan salah atau tidak salah. Pengadilan yang menentukan. Kalau (Rizieq) punya bukti tidak melakukan, ya di pengadilan itu lebih
fair," ujarnya.
Di sisi lain, Iriawan menanggapi santai adanya info Rizieq memperpanjang visa kunjungannya di Arab Saudi. Ia berkata, perpanjangan visa akan membuat publik menilai alasan Rizieq tidak segera kembali ke Indonesia.
"Silakan sajalah nanti publik bisa menilai kenapa (Rizieq) tidak pulang," ujar Iriawan.
Lebih dari itu, ia juga menilai, rencana pengerahan massa untuk menyambut kepulangan Rizieq kembali ke Indonesia tidak jelas.
"Untuk apa pengerahan massa," ujarnya.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. Foto Rizieq pun akan segera dipajang untuk diketahui publik.
Polda Metro telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto vulgar lewat aplikasi WhatsApp.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.