Ketua MUI Sebut Penyegelan Masjid Ahmadiyah Tak Langgar HAM
Selasa, 06 Jun 2017 08:06 WIB
Penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Depok dinilai MUI sudah tepat. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tindakan itu disebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat, yang menyebutkan jemaah Ahmadiyah tidak boleh mengembangkan ajarannya dan tidak boleh beraktivitas.
"Kalau Ahmadiyah melanggar aturan-aturan itu, berarti apa yang dilakukan wali kota sudah tepat," kata Ma'ruf di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat kemarin.
PARALLAX BANNER
300x250
300x250
Masjid Al Hidayah di Depok, Jawa Barat, untuk kesekian kalinya disegel aparat. Masjid yang terletak di bilangan Sawangan itu pertama kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada 23 Februari 2017.
Satpol PP dan kepolisian dari Polresta Depok lantas melakukan penyegelan kembali, Sabtu malam (3/6).
Sementara itu, peneliti Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto meminta kepada polisi agar jeli dan hati-hati dalam menyikapi kasus penyegelan masjid miliki jemaah Ahmadiyah.
"Netral dalam arti melindungi, mengayomi masyarakat sekaligus mengawal hukum yang berlaku di negara ini," kata Bambang.
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
STATIC BANNER
300x250
300x250
Lihat Semua
TERPOPULER
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK