Pasang-Copot Segel Masjid Jemaah Ahmadiyah di Depok

CNN Indonesia
Minggu, 04 Jun 2017 15:10 WIB
Pihak Jemaah Ahmadiyah mencatat aksi pasang-copot segel di Masjid Al Hidayah, Depok, ini sudah yang ketujuh kalinya.
Masjid Al Hidayah di Depok kembali disegel aparat. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masjid Al Hidayah di Depok, Jawa Barat, untuk kesekian kalinya disegel aparat. Masjid yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah kembali disegel setelah aparat mendapati segel sebelumnya dirusak.

Masjid yang terletak di bilangan Sawangan, Depok, itu pertama kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja  pada 23 Februari 2017. Masjid Al Hidayah disegel karena kegiatan jamaah Ahmadiyah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 3 Tahun 2008.

Belakangan aparat mendapat informasi segel di masjid tersebut dibuka, Jumat (26/5). Segel di pintu dan jendela sebanyak delapan buah seluruhnya dilepas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP dan kepolisian dari Polresta Depok lantas melakukan penyegelan kembali, kemarin malam (3/6).

"Kami datang ke TKP tadi malam," ujar Kapolresta Depok Kombers Herry Heryawan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (4/6).
Herry mengatakan, polisi kembali menyegel masjid karena mendapat info soal rencana penyerangan sekelompok ormas terhadap jemaah Ahmadiyah.

"Setelah ada isu mau diserang lagi, kami ke Ahmadiyah tersebut bahwa tidak ada boleh ada kegiatan. Hari Jumat itu dibuka lagi dan hampir diserang," ujar Herry.

Polisi ketika berada di lokasi mengambil CCTV yang ada di masjid tersebut. Rekaman video dari CCTV itu diperlukan untuk melihat peristiwa pembukaan segel.
Tujuh kali buka-tutup segel

Jamaah Ahmadiyah Depok yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) berencana menempuh upaya hukum terkait penutupan paksa Masjid Al-Hidayah.

Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis kepada Antara menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.

Ia menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu. Di tengah gencarnya upaya penghormatan terhadap kebinekaan pada peringatan hari lahir Pancasila, kata dia, di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa di tempat ibadahnya sendiri.

Ia mengatakan, penyegelan atau penutupan paksa terhadap Masjid Al Hidayah yang ke-7 kalinya terjadi mulai Sabtu jam 22.00 WIB dan berakhir Minggu (4/6) pukul 02.00 WIB pagi.

"Kelakuan kami tidak menyimpangkan 'kan? Kami tidak pernah teriak-teriak bunuh orang. Motto kami adalah Love for All Hatred for None," Kandali di Depok.
Pihaknya menganggap Wali Kota Depok melalui Satpol PP Kota Depok telah melakukan persekusi terhadap jemaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas Ahmadiyah di daerah Sawangan, Depok, dan melarang warganya sendiri, Jamaah Ahmadiyah Depok untuk melakukan aktivitas beribadah.

Bahkan dalam keterangan tertulisnya, JAI menyebut Wali Kota Depok hadir langsung ke masjid untuk memastikan tidak ada lagi ibadah sepekan sebelum kejadian ini.

Wali Kota juga melaporkan Jamaah Ahmadiyah Depok kepada pihak kepolisian untuk kasus pemakaian masjid dan areanya yang dipakai untuk beribadah.

Padahal, kata Kandali, sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menegaskan bahwa Wali Kota Depok telah melakukan pelanggaran hukum mengenai hak-hak beribadah seluruh warga negara Indonesia, namun pihak Wali Kota Depok tetap berkukuh melarang ibadah Jemaah Ahmadiyah di Depok.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER