Kuasa hukum Kak Ema, Mirza Zulkarnaen, mengatakan kliennya tengah dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Benar (diperiksa sebagai saksi), tapi beliau tidak datang. Kami kirim surat kurang sehat," kata Mirza saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Kapolri saja langsung ditangkap, masa yang ini tidak bisa ditangkap," ujarnya.
"Kami minta keseimbangan pemeriksaan. Penyebar belum diperiksa, nggak pernah ditangkep," kata dia.
Penjadwalan Kembali
Menanggapi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan bahwa Kak Ema sedang dalam kondisi sakit dan tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Dia menuturkan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Kak Ema pada pekan depan. "Kami agendakan pekan depan, yang bersangkutan beralasan sakit dan ada kegiatan," kata Argo.
Dia hanya mengatakan, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. "Sudah dari hari ke hari saya jawab pertanyaan ini. Kami masih berupaya untuk melakukan lidik," tutur Argo.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.