Jakarta, CNN Indonesia -- Fatihah atau yang disebut-sebut sebagai Kak Ema tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi Rizieq Shihab pada haini, Selasa (6/6).
Kuasa hukum Kak Ema, Mirza Zulkarnaen, mengatakan kliennya tengah dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Benar (diperiksa sebagai saksi), tapi beliau tidak datang. Kami kirim surat kurang sehat," kata Mirza saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Mirza meminta polisi menangkap pembuat blog
baladacintarizieq.com yang telah menyebarkan percakapan berkonten pornografi yang diduga terjadi antara kliennya dengan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlebih dahulu.
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan polisi untuk menemukan pembuat situs baladacintarizieq.com tidak seserius memburu pembuat percakapan palsu Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Yang Kapolri saja langsung ditangkap, masa yang ini tidak bisa ditangkap," ujarnya.
Mirza menuturkan, polisi harus bersikap adil dalam menangani setiap perkara. Menurut dia, polisi harus memeriksa pembuat blog
baladacintarizieq.com terlebih dahulu sebelum memeriksa kliennya.
"Kami minta keseimbangan pemeriksaan. Penyebar belum diperiksa, nggak pernah ditangkep," kata dia.
Penjadwalan KembaliMenanggapi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan bahwa Kak Ema sedang dalam kondisi sakit dan tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Dia menuturkan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Kak Ema pada pekan depan. "Kami agendakan pekan depan, yang bersangkutan beralasan sakit dan ada kegiatan," kata Argo.
Sementara itu, terkait permintaan kuasa hukum Kak Ema agar polisi memeriksa pembuat blog baladacintarizieq.com lebih dahulu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini enggan berkomentar banyak.
Dia hanya mengatakan, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. "Sudah dari hari ke hari saya jawab pertanyaan ini. Kami masih berupaya untuk melakukan lidik," tutur Argo.
Polda Metro telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto vulgar lewat aplikasi WhatsApp.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.