KPK Sebut SKPD Rutin Setor 'Fee' ke Komisi B DPRD Jatim

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2017 20:20 WIB
KPK menyebut sejumlah dinas mitra komisi B DPRD Jawa Timur rutin memberikan Rp600 juta setiap tahun. Uang tersebut diserahkan tiap tiga bulan sekali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, dugaan suap yang diterima Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki sebesar Rp150 juta, merupakan komitmen fee yang rutin dari sejumlah SKPD Provinsi Jawa Timur.

Uang Rp150 juta tersebut diamankan dari tangan staf Basuki, Rahman, usai menerima dari ajudan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat.

Basaria mengungkapkan, sejumlah dinas yang bermitra dengan komisi B DPRD Jawa Timur itu rutin memberikan Rp600 juta setiap tahun. Uang tersebut diserahkan oleh sejumlah dinas setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp600 juta di setiap kepala dinas," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Komisi B diketahui bermitra kerja dengan sejumlah SKPD Pemprov Jawa Timur, di antaranya Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan.

SKPD lainnya yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Basaria melanjutkan, Basuki diduga telah menerima uang dari sejumlah kepala dinas pada akhir Mei 2017.

Basuki menerima uang sebesar Rp100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Uang itu terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3/2012 tentang pengendailan ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Basuki diduga juga merima uang sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Moch Ardi Prasetiawan, Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan Moch Samsul Arifien, dan Rp100 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto.

Basaria menyatakan belum bisa memastikan total uang yang telah diterima Basuki selama ini. Namun, kata dia, sejumlah dinas yang bermitra dengan komisi B DPRD Jawa Timur telah berkomitmen memberikan uang setiap tahunnya.

"Tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-bersama dengan komisi b untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dengan pemberian per triwulan. Jadi per triwulan Rp150 juta," tutur Basaria.

Basaria menyebut pemberian uang diduga suap ini terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan masih ada pihak yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini. Syarif meminta para pihak yang merasa sebagai pemberi maupun penerima untuk kooperatif dengan lembaga antirasywah.

"Karena itu yang merasa pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan uang yang sekarang belum ada, diharapkan kooperatif ke KPK," tuturnya.

Syarif mengatakan, ada sejumlah dinas yang bermitra kerja dengan Komisi B DPRD Jawa Timur. Namun pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan kepala dinas lainnya dalam kasus ini. Namun, dugaan tersebut akan dikembangkan saat penyidikan.

"Kami belum tahu keterlibatan kadis-kadis yang lain. Nanti akan dikembangkan saat penyidikan yang dilakukan," kata dia.

Syarif mengungkapkan, salah satu mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur yang kini berpindah tugas ke Komisi A turut menerima setoran rutin dari dinas terkait. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.

"Mantan anggota komisi B yang sudah berpindah ke komisi yang lain. Uang komitmen ini disetor beliau itu juga saat di komisi B," tandasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER