Kwik Kian Gie Sebut Sjamsul Nursalim Berutang Rp3,7 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2017 14:19 WIB
Kwik Kian Gie menyebut Sjamsul Nursalim masih memiliki utang Rp3,7 triliun terkait dengan kucuran BLBI yang diperolehnya dahulu.
Kwik Kian Gie menyebut Sjamsul Nursalim masih memiliki utang Rp3,7 triliun terkait dengan kucuran BLBI yang diperolehnya dahulu. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie menyebut pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, yang mendapat kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih memiliki utang Rp3,7 triliun.

Jumlah tersebut sama dengan dugaan kerugian negara yang ditaksir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim.

"Apa betul masih ada utang Rp3,7 triliun? Saya katakan setahu saya iya," kata Kwik Kian Gie di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kwik kali ini mengaku diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, dengan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dia menyatakan dirinya ditanya soal tambak udang milik PT Dipasena Citra Darmaja Dipasena. Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara ketika itu dan milik Sjamsul Nursalim.

"Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan. Terusan dari yang dulu," tuturnya.

Politikus PDIP itu juga mengaku ditanya soal kedekatan Artalyta Suryani alias Ayin dengan Sjamsul Nursalim. Ayin sendiri sudah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (31/5).

Ayin juga yang memberikan suap kepada mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan, untuk kepentingan kasus Sjamsul Nursalim.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Pasalnya, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.

Membantah Utang

Sementara itu, penasihat hukum Sjamsul, Maqdir Ismail mengatakan soal utang kliennya itu adalah tidak benar.

Dia menuturkan saat itu BDNI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dengan memberikan kredit 11.000 petambak plasma dengan nilai Rp1,3 triliun, yang diberikan sebelum krisis terjadi.

“Setelah krisis jumlah tersebut membengkak menjadi sekitar Rp4,8 triliun. Selisih itu timbul karena kenaikan nilai tukar dolar terhadap rupiah secara drastis ditambah dengan suku bunga,” kata Maqdir dalam keterangan resminya.

Dia menuturkan mengingat utang petambak itu telah dimiliki BPPN sejak 1999 dan direstrukturisasi pada 2004, artinya jumlah itu dihapuskan. “Jumlah yang dihapuskan tersebut merupakan hasil keputusan pemerintah, sehingga jelas bukan kewajiban klien kami.”

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER