Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket KPK siang ini akan melanjutkan agenda rapat untuk meneruskan sejumlah pembahasan seputar agenda dan kerangka kerja ke depan. Kemarin, dalam rapat perdana, pansus angket KPK baru menentukan unsur pimpinan.
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar mengatakan, pimpinan pansus telah membuat rumusan awal agenda yang akan dirapatkan, termasuk tujuan dan objek penyelidikan saat pansus berjalan.
"Kami akan membahas pertama agenda kerjanya, bagaimana soal mekanisme kerja pansus apakah dimulai dari tujuan penyelidikan," ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Politikus Partai Golkar itu melanjutkan nantinya semua proses penyelidikan akan berkaitan dengan kepatuhan KPK selama ini terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segala kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu tentu tentang efektifitas, efisiensi dalam rangka politik pemberantasan korupsi selama 15 tahun," kata Agun.
Nantinya setelah agenda kerja tersusun, pansus kata Agun akan memanggil pihak-pihak yang sudah ditentukan, termasuk jumlah anggaran yang dibutuhkan pansus untuk dibuka ke publik.
"Anggaran untuk pansus ini kan juga harus sesuai dengan tata tertib harus diumumkan ke publik berapa biaya yang dibutuhkan, siapa saja yang akan diselidiki dalam konteks pengerjaan kasus ini," katanya.
Selama proses angket berjalan, pansus tak hanya menjadikan KPK sebagai objek penyelidikan. Menurut Agun, pansus juga akan mengundang pakar, pengamat, hingga tokoh-tokoh publik.
Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S. Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam.
Pembentukan pansus diatur pada Pasal 201 ayat 2 UU MD3 dan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Kedua pasal itu menyebutkan, Pansus dapat terbentuk setelah seluruh fraksi menyerahkan nama.