Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar mengatakan, pimpinan pansus telah membuat rumusan awal agenda yang akan dirapatkan, termasuk tujuan dan objek penyelidikan saat pansus berjalan.
"Kami akan membahas pertama agenda kerjanya, bagaimana soal mekanisme kerja pansus apakah dimulai dari tujuan penyelidikan," ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya setelah agenda kerja tersusun, pansus kata Agun akan memanggil pihak-pihak yang sudah ditentukan, termasuk jumlah anggaran yang dibutuhkan pansus untuk dibuka ke publik.
Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S. Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam.
Pembentukan pansus diatur pada Pasal 201 ayat 2 UU MD3 dan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Kedua pasal itu menyebutkan, Pansus dapat terbentuk setelah seluruh fraksi menyerahkan nama.