Ahok saat ini resmi menyandang status narapidana dalam kasus penodaan agama. Dia dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai amanat pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau Ahok terima (putusan hakim), jaksa terima, maka dia masuk penjara, setelahnya di pleno, kemudian Mendagri kirim surat ke Presiden untuk diberhentikan," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
Lihat juga:Jaksa Cabut Banding, Ahok Resmi Narapidana |
Ahok selama ini belum diberhentikan sebagai gubernur DKI Jakarta karena status hukum terkait kasusnya belum bersifat tetap. Ia menyandang status nonaktif sebagai gubernur. Pemerintah pusat menunjuk Djarot Saiful Hidayat, wakilnya, sebagai pelaksana tugas gubernur Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit berkata, ketetapan status hukum kasus Ahok membuat bekas Bupati Belitung Timur itu harus diberhentikan alih-alih mengundurkan diri.
"Setiap putusan bagi kepala daerah yang tersangkut kasus begitu putusannya inkracht, diterima, dan tidak ada yang banding atau gugat, maka karena dia masuk penjara akan diproses, diberhentikan. Jadi bukan karena ia mengundurkan diri," katanya.
Mendagri akan mengirim permohonan pembuatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ahok kepada presiden pasca diterimanya pendapat dari DPRD.
"Iya (DPRD DKI harus pleno) ini putusannya sudah jelas. Kemendagri tunggu hasil pleno," katanya.