Andi merupakan seorang pengusaha yang disangka mengatur proyek e-KTP sejak proses perencanaan hingga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek senilai Rp6 triliun itu.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, 120 saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur, di antaranya dari pihak swasta 45 orang, pihak yang tergabung dalam konsorsium 18 orang, dan PNS Kementerian Dalam Negeri maupun BPK 49 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pansus Angket Bisa Panggil Paksa KPK |
Saat bersaksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, Andi mengaku dikenalkan dengan sejumlah pihak yang akan menggarap proyek e-KTP.
Ia awalnya juga akan mengikuti proses lelang dalam proyek e-KTP, namun batal karena perusahaannya tak memenuhi syarat. Andi juga mengaku sakit hati karena hanya dianggap calo proyek oleh Irman.
"Saya sakit hati karena Pak Irman bilang saya hanya calo jadi enggak usah dikasih kerjaan," tutur Andi.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa sejak awal Andi mengatur proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa panitia lelang proyek e-KTP.
Ia juga diduga berperan membagikan jatah uang proyek e-KTP pada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemdagri, dan perusahaan pemenang proyek e-KTP.