KPK Sudah Periksa 120 Saksi untuk Andi Narogong

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 19:01 WIB
Andi merupakan seorang pengusaha yang disangka mengatur proyek e-KTP sejak proses perencanaan hingga mengarahkan perusahaan tertentu untuk menang proyek itu.
Andi merupakan seorang pengusaha yang disangka mengatur proyek e-KTP sejak proses perencanaan hingga mengarahkan perusahaan tertentu untuk menang proyek itu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 120 saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi merupakan seorang pengusaha yang disangka mengatur proyek e-KTP sejak proses perencanaan hingga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek senilai Rp6 triliun itu.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, 120 saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur, di antaranya dari pihak swasta 45 orang, pihak yang tergabung dalam konsorsium 18 orang, dan PNS Kementerian Dalam Negeri maupun BPK 49 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara sisanya ada dari politikus empat orang dan pihak lain empat orang," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (8/6).
Penyidik KPK hingga saat ini masih menggali keterangan dari Andi untuk mengusut keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

Saat bersaksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, Andi mengaku dikenalkan dengan sejumlah pihak yang akan menggarap proyek e-KTP.

Mengaku Sakit Hati

Ia awalnya juga akan mengikuti proses lelang dalam proyek e-KTP, namun batal karena perusahaannya tak memenuhi syarat. Andi juga mengaku sakit hati karena hanya dianggap calo proyek oleh Irman.

"Saya sakit hati karena Pak Irman bilang saya hanya calo jadi enggak usah dikasih kerjaan," tutur Andi.
Andi juga mengaku pernah memberikan uang pada Sugiharto atas permintaan Irman. Namun saat dikonfirmasi, Irman membantah tudingan tersebut.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa sejak awal Andi mengatur proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa panitia lelang proyek e-KTP.

Ia juga diduga berperan membagikan jatah uang proyek e-KTP pada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemdagri, dan perusahaan pemenang proyek e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER