Lokasi Penjara untuk Ahok Belum Diputuskan

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2017 19:44 WIB
Ada dua opsi lapas untuk memenjarakan Ahok, yakni Lapas Cipinang dan Lapas Salemba, Jakarta. Itu akan diputuskan oleh Dirjen Lapas Kemenkumham.
Lapas Cipinang salah satu opsi untuk lokasi penahanan Ahok. (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum ada keputusan soal lembaga pemasyarakatan yang akan dijadikan tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejauh ini baru ada dua opsi lapas yang berpeluang jadi tempat penahanan Ahok, yakni Lapas Cipinang dan Lapas Salemba, Jakarta.

"Nanti kami akan putuskan (Di Salemba atau Cipinang)," katanya di Jakarta, Jumat (9/6), seperti dilansir dari Antara.

Eksekusi terhadap Ahok tinggal dilaksanakan setelah kuasa hukum Ahok dan kejaksaan selaku penuntut umum mencabut permohonan banding ke pengadilan tinggi. Ahok akan menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait permintaan dari pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika Ahok ditempatkan di Lapas Cipinang, Prasetyo mengatakan akan mempertimbangkan masukan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau betul tidak aman masa kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan," katanya.

Prasetyo juga menjelaskan kejaksaan tak berwenang memutuskan lokasi penahanan. Hal itu ia sebut menjadi kewenangan dari Dirjen Lapas Kemenkumham.

"Bukan kompetensi kami untuk menentukan di mana penempatan itu," katanya.
Terkait pelaksanaan eksekusi sendiri, kata dia, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Eksekusi akan dilaksanakan begitu kejaksaan menerima salinan putusan dari pengadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, sebelum akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kemudian ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Ahok memimpin ibu kota.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER