Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menetapkan tiga tersangka kasus suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015-2016, KPK mulai membidik keterlibatan jaksa lain di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Apakah ada keterlibatan jaksa-jaksa yang lain akan didalami penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba bersama dengan pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, pihaknya berharap kasus suap yang menyasar anggota Korps Adhyaksa itu menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya. KPK menginginkan penangkapan jaksa ini bisa menjadi yang terakhir kalinya.
"KPK berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran yang baik bagi penegak hukum di daerah," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, ada salah satu jaksa yang dibebaskan kembali yakni Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan. Menurut dia, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti keterlibatan yang bersangkutan.
"(Dilepaskan karena) perlu pendalaman," kata Basaria.
Penyegelan Ruangan Aspidsus Kejati BengkuluBasaria mengungkapkan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya sudah menyegel ruangan Aspidsus Kejati Bengkulu, Kasi III Intel Kejati Bengkulu.
Tak hanya ruangan di Kejati Bengkulu, penyidik KPK juga menyegel ruangan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Abustian dan Kabag Tata Usaha BWSS VII Bengkulu.
"Tim segera berangkat ke sana untuk melakukan penggeledahan berikutnya," tutur Basaria.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp10 dari tangan tiga tersangka, Parlin, Amin dan Murni. Sebelumnya, Parlin diduga telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari keduanya.