Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan percakapan mesum antara tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein.
Pernyataan ini disampaikan Argo guna menanggapi permintaan kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana, agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
"Kami tetap melanjutkan penyidikan. Untuk perkara pornografi, kami tetap lakukan penyidikan," kata Argo seperti dikutip dari detikcom, Minggu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penerbitan SP3 memiliki sejumlah aturan, sebagaimana ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, penyidik tak bisa serta merta menerbitkan SP3.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, ada tiga syarat penerbitan SP3, yaitu tidak diperoleh bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
"Ada aturannya SP3. Misalnya, orangnya meninggal," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya,Eggi berpendapat, pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang menyebut penyebar konten percakapan antara Rizieq dan Firza berada di Amerika Serikat (AS) menunjukkan bahwa barang bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan tersangka, palsu.
"Jika benar ucapan Kapolda tentang anonymous itu perbuatan hacker dari Amerika, konsekuensi hukumnya batal demi hukum status tersangka Rizieq juga Firza karena ternyata itu palsu barang buktinya karena buatan orang," imbuh Eggi.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 Mei 2017 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan Firza, sosok yang diduga bercakap porno dengan Rizieq, sebagai tersangka. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.