Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono, Sabtu (10/6). Ia ditangkap di kediamannya di Jati Bening, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Boediono ditangkap di sebuah rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (11/6) malam.
Kasus ini bermula ketika PT Garam menerima penugasan dari Kementerian BUMN untuk mengimpor garam konsumsi. Impor dimaksudkanuntuk memenuhi kebutuhan konsumsi garam nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, garam yang diimpor oleh PT Garam merupakan garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen. Garam industri yang sudah diimpor tersebut dikemas dalam kemasan 400 gram dan diberi merek garam cap Segi Tiga G.
Kemudian, garam tersebut dijual untuk kepentingan konsumsi. Sebanyak 1.000 ton garam konsumsi dikemas dalam 400 gram tersebut. Sisanya, sebanyak 74 ribu ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Agung menuturkan, langkah ini dinilai penyidik menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan tersebut melarang importir garam industri memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," terang dia.
Tak cuma itu, Achmad Boediono juga diduga melanggar beberapa aturan lainnya, yakni pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Achmad Boediono diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.