Mantan Pejabat Bakamla Hadapi Tuntutan Jaksa untuk Kasus Suap

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 09:24 WIB
Salah satu mantan deputi Bakamla, Eko Susilo Hadi, didakwa menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit.
Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) Eko Susilo Hadi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6).

Eko didakwa menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.

Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Eko mengaku mendapat arahan dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo terkait pembagian fee 7,5 persen dalam proyek pengadaan alat pemantauan satelit.
Uang tersebut tak langsung diberikan sekaligus, namun diberikan 2 persen terlebih dulu. Arie meminta Eko membagi jatah 2 persen tersebut untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing 1 persen atau sebesar Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Eko, Fahmi Bagindo meyakini kliennya bukan pelaku utama dalam kasus ini. Fakta persidangan menyebutkan, pembagian fee tersebut berasal dari Arie.

"Yang pertama kali beritahu soal jatah 7,5 persen itu Kabakamla. Tadinya kan Eko enggak tahu apa-apa. Kalau itu bisa dibuktikan berarti Eko bukan pelaku utama," ujar Fahmi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan Eko, seluruh kebijakan dalam pelaksaan proyek tersebut juga berada di bawah kewenangan Arie. Proses penunjukan Eko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla.

Dalam perkara ini, Fahmi Darmawansyah sebagai pihak penyuap telah divonis 2,8 tahun penjara. Sementara dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis 1,5 tahun penjara.

Suap itu diberikan Fahmi melalui Adami dan Hardy agar perusahaannya menggarap proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER