Ratu Atut Hadapi Tuntutan Jaksa untuk Kasus Korupsi Alkes

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 08:29 WIB
Dalam dakwaan Atut diduga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp3,8 miliar dan penyusunan anggaran tahun 2012.
Ratu Atut akan menghadapi tuntutan dalam perkara korupsi Alkes. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6). Atut didakwa melakukan korupsi Rp3,8 miliar atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.

Hasil korupsi ini diduga tak hanya dinikmati Atut tapi juga sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Banten dan beberapa orang dekatnya, yakni adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan hingga mantan wakil gubernur Banten Rano Karno. 
Sejak menjadi gubernur Banten, Atut selalu meminta komitmen pada para pejabat di lingkungan Pemprov Banten agar loyal pada arahannya dan Wawan. Termasuk saat menunjuk Djaja Budi Suhardja sebagai Kadis Kesehatan.

Atut kerap meminta bantuan pada Wawan untuk mengatur proses penganggaran bersama Djaja. Salah satunya saat Wawan meminta anggaran belanja langsung Dinkes Banten ditambah dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alkes kabupaten/kota untuk kegiatan belanja modal alkes rumah sakit rujukan Banten. Sehingga alokasi anggaran yang semula Rp51,2 miliar menjadi Rp100,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Djaja, Wawan juga menetapkan sejumlah perusahaan yang dinyatakan lolos sebagai pemenang lelang proyek pengadaan alkes, di antaranya CV Bina Sadaya, PT Adca Mandiri, dan PT Mikkindo Adiguna Pratama. 
Sejumlah saksi di persidangan mengakui ada kecurangan dalam proses pengadaan alkes tersebut. Kecurangan ini terjadi sejak proses administrasi hingga dokumen penawaran dari perusahaan yang tidak asli. 

Atut saat ini masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia divonis bersalah karena memberikan uang Rp1 miliar pada Akil untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER