Jakarta, CNN Indonesia -- Larangan pernikahan untuk pekerja satu perusahaan tiba-tiba ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir setelah beberapa pekerja BUMN Perusahaan Listrik Negara mengajukan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Jhoni Boetja yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, memimpin uji materil tersebut. Dengan biaya patungan dari kocek sendiri dan rekan-rekannya, ia berulang kali terbang ke Jakarta dari Palembang untuk memperjuangkan penghapusan satu frasa dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengajuan uji materil itu bukan soal mudah. Tanpa didampingi pengacara, Jhoni harus mempelajari hukum dan tata perundangan agar bisa mengajukan uji materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com berbincang dengan Jhoni melalui telepon dan menanyakan cerita di balik permohonannya tersebut pada MK.
Bisa diceritakan awal mula uji materiil ini?
Teman satu wilayah kami, anggota kami, anggota serikat pegawai kami di PLN persero ini di-PHK karena menikah dengan sesama pegawai PLN, di wilayah kami. Dia adalah ibu Yekti Kurniasih yang bekerja di provinsi Jambi di bawah PLN Persero wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Sementara itu suaminya di PLN, tapi yang di Sulawesi Barat di kota Mamuju.
Mereka dalam satu diklat bertemu, mungkin karena jodoh, dari mata turun ke hati dan akhirnya menikah. Padahal ya kita tahu dia ada perjanjian kerja itu kan, kemudian di-PHK.
Tetapi sebenarnya dia masuk ke PLN ini kan enggak ada niat untuk menikah. Nah dia (perusahaan) menuntut perjanjian kerja itu. Pekerja kan posisinya di bawah, apa pun yang disodorkan ya kita terima aja. Aturan perusahaan itu kita tanda tangan, ya kita ikuti. Setelah kita tanda tangan karena ada ikatan perkawinan, ya di-PHK.
Lalu saya bilang begini: ‘kita cari dulu kenapa ada peraturan perusahaan seperti itu? Kita cari lagi UU Tenagakerjaan’. Waktu kita lihat di UU Tenaga Kerja, kita lihat di pasal 153 Ayat 1 huruf F, nah itulah.
Jadi Ayat 1 huruf F itu ya kami mau tidak mau harus kami gugat, karena kalau tidak kami
judicial review undang-undang itu, ya tetap akan terjadi (pemecatan) kapan pun. Enggak bisa hilang. Karena di (undang-undang) itu dibilang pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh yang mempunyai ikatan pertalian darah dan ikatan perkawinan dengan pekerja buruh lainnya dalam satu perusahaan.
Menurut kami seharusnya di situ titik, enggak ada (kalimat) sambungan lagi. Tetapi kenyataannya di situ ada frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Nah frasa ini yang dipakai pengusaha. Frasa "kecuali telah diatur". Makanya kami ajukan bersama teman-teman ketua Dewan Pimpinan Cabang-nya, kami ajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kami merasa dengan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan" itu, hak-hak konstitusional kami dilanggar, sesuai dengan yang kami uji Pasal 28 B ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 2.
Undang-undang Dasar 1945 itu sebagai dasar hukumnya?Iya dasar hukumnya. Uji materi kami uji dengan dasar Pasal 28 B ayat 1 dan 28 D ayat 2.
Pada Pasal 28 B ayat 1 itu kan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Di Undang-Undang Dasar 1945 di pasal 28 D ayat 2, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Itu jadi batu uji kami di situ, kami bandingkan.
Kami lihat juga dari Undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di Undang-undang 39 tahun 1999 itu yang memperkuat turunan dari pasal 28 B ayat 1 tadi, di mana setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dalam perkawinan yang sah. Kemudian Ayat 2 nya mengatakan, bahwa perkawinan yang sah dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nah sesudah itu kami bandingkan lagi dengan Undang-undang No. 174, tapi batu ujinya tetap Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 B Ayat 1 dan 28 D Ayat 2. Yang lain hanya perbandingan saja.
APINDO mengatakan bahwa peraturan di UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan UUD 1945?Ya itu saya bilang, orang APINDO itu plin-plan. Kan dia sudah bilang, di jawaban tanggal 15 (sidang 15 mei, red) itu kalau enggak salah di poin 4. Seingat saya, di poin 4 APINDO bilang bahwa (dasar) perkawinan itu ya Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 B, dia bilang untuk membentuk keluarga ikatan perkawinan ikatan lahir batin. Itu sebenarnya memperkuat kami. Dia bilang 28 D ayat 2 setiap orang berhak, itu kan yang jadi acuan kami.
Tetapi di kesimpulannya kok bertentangan gitu. Justru kalau saya bisa bertemu pemerintah, saya mau tanya juga, frasa kecuali diatur dalam peraturan perusahaan itu apa dasarnya mengajukan ke DPR? DPR membuat undang-undang itu dasarnya apa? Itu kan pasti ada pertimbangannya, sesuai dengan pertimbangan hakim mahkamah, karena enggak ada jawaban dari pemerintah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenanker berkata, perjanjian kerja bersama itu harus melalui pemeriksaan pemerintah?Kalau yang kami rasa belum ada, enggak ada kemenaker. Jadi misal PKB (perjanjian kerja bersama) itu antara serikat sama perusahaan sepakat oke, kemudian kalau ada permasalahan tuntut-menuntut, Kemenaker akan ikut masuk di situ.
Tapi ya namanya ada konflik baru terjadi, baru terjadi begini. Jadi kami sebagai pemohon mengharapkan di bulan yang baik ini hakim MK memutuskan dengan hati nuraninya, menghilangkan frasa kecuali diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Dengan hilangnya frasa itu Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 153 akan berfungsi maksimal untuk melindungi pekerja atau buruh, karena kan kita lihat sendiri bahwa Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja kan pasal 153 itu pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan itu ada isinya a, b, c, d, e, pekerja buruh menjalankan ibadah perintah agamanya, pekerja buruh menikah, pekerja buruh perempuan hamil, melahirkan, itu tidak boleh (dipecat).
Nah di huruf F yang kami
judicial review, yaitu pasal pekerja buruh memiliki ikatan darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja buruh lainnya dalam satu perusahaan. Harusnya titik. Kok ada kecuali?
Pengajuan ke MK menghilangkan frasa itu?Iya frasa itu, frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Kata-kata kecuali itu saja, kalau yang lain bagus.
Kalau ini tidak dilindungi, hak konstitusional seseorang sebagai pegawai pekerja atau buruh itu dirampas secara sewenang-wenang oleh pengusaha. Jadi dapat kapan saja dia (pengusaha) mau melakukan pemutusan hubungan kerja, dia buat saja. Dia yang punya ikatan pertalian darah di PHK, yang memiliki ikatan perkawinan satu perusahaan PHK, ya semau-mau pengusaha, nah itu aja
Ada banyak kasus di Indonesia?Kalau sudah kami ungkap begini, kami punya data. Banyak rupanya, di PLN saja 400, tapi enggak lapor. Memang benar ada PHK itu saja belum komplit
Pihak lain beralasan kalau peraturan itu muncul karena bisa berdampak negatif pada pekerjaan?
Saya rasa terlalu picik kalau bilang negatif. Yang seperti dicontohkan APINDO misalnya, suaminya manajer HRD, istrinya begini, itu kan teknis. Dipindahkan ke saja unit lain, misalnya.
Kalau seperti kami, satu di Jakarta, satu di Palembang, gimana sih mau korupsi kolusi, nepotisme? Korupsi, kolusi, nepotisme sebenarnya itu tergantung mental seseorang.
Justru kalau saya berprinsip begini, kalau suami istri yang bekerja di perusahaan itu, perusahaan sebenarnya untungnya banyak.
Pertama suami-istri ada rasa memiliki pada perusahaan itu, karena hidupnya bergantung pada perusahaan tersebut. Yang
kedua, kalau misal suami saja yang bekerja di perusahaan itu, dia tetap menanggung istri untuk biaya pengobatan.
Perusahaan itu tetap dapat tenaga kerja hanya satu orang. Tapi kalau suami istri kerja di situ, dia tetap menanggung, tapi jatuhnya perusahaan itu dapat tenaga kerja dua orang, itu kan keuntungan. Di samping keuntungan secara moralitas ya, pegawai yang bekerja di perusahaan itu rasa memilikinya lebih besar untuk memiliki perusahaan itu, jadi dijaga benar. Itu keuntungan-keuntungannya, tapi kita enggak tahu kenapa bisa begitu.
Jadi kalau disebut jadi berdampak pada profesionalitas itu tidak masuk akal?Iya, picik itu, picik sekali. Sekarang kita lihat, tidak profesionalnya di mana? Sekarang begini saja, misalnya dalam satu perusahaan, misalnya yang terjadi seperti kami sekarang, Bu Yekti di Provinsi Jambi, suaminya di Provinsi Sulawesi Barat. Dari Jambi naik pesawat ke Jakarta, dari Jakarta naik pesawat ke Makassar, dari Makassar naik mobil lagi sekitar lebih kurang 6-8 jam baru sampai Mamuju, Sulawesi Barat.
Apa bisa kalau tuduhannya seperti itu? Itu saya kira hal-hal yang dibuat-buat, enggak masuk akal sehat.
Kapan ada keputusan di Sidang MK?Kami sudah diminta kesimpulan, tanggal 13 juni jam 10 pagi sudah harus masuk di MK, itu kesimpulan.
Harapan keputusan?Mengabulkan yang kami minta. Jadi kata-kata frasa kecuali diatur dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan itu dihilangkan. Jadi hak-hak konsitusi kami dilindungi sesuai dengan Undang-undang dasar 1945 Pasal 28 B Ayat 1 dan 28 D Ayat 2
Kalau MK menolak?Insya Allah MK enggak menolak. MK juga manusia, dia punya hati, dia punya perasaan. Karena saya dengar juga Majelis Hakim di mahkamah itu bilang, di mahkamah ada perkawinan sesama pekerja juga kok. Jadi pegawainya yang muda-muda perempuan cantik, yang ini bujangan masih
single, ketemu lalu menikah dan enggak di-PHK. Pegawai negeri enggak di-PHK, TNI dan Polri enggak di-PHK. Kalau mau lihat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat
reward, kita suami-istri kerja di BPK dapat
reward, dihargai.
Kok di kami, di swasta, di BUMN kok di-PHK? Itu kan berati gila dunia ini, enggak ada adilnya.
Kami pekerja buruh berjuang berdasarkan undang-undang saja. Kami enggak ada saksi ahli, pengacara enggak punya. Kami bukan orang basis hukum, basis kami orang teknik, orang ekonomi. Cuma karena ini ya mau tidak mau kami harus belajar, tanpa pengacara pemohon langsung, jadi kami sendiri. Jadi kalau ada salah-salah ngomong, ya harap maklum aja namanya kami orang teknik. Cuma ya, karena kami merasa ini hak kami, kami harus maju ya, siapa lagi yang akan membela hak kami kalau bukan kami sendiri.
Biaya untuk judicial review dari mana?Kami biaya sendiri, kami serikat pekerja sampai saat ini belum mengambil iuran pada anggota
Sebelum mengajukan gugatan apakah sempat belajar tentang hukum?Iya, kami mempelajari sendiri masalahnya. Jadi saya beli Undang-undang No. 174, Undang-undang Dasar, Undang-undang Ketenagakerjaan kami beli. Kami
download Undang-undang HAM Nomor 39 tahun 1999, kami pelajari, baru kami ajukan
judicial review. Prosesnya lebih kurang ada 2 bulan
Sempat bertanya ke ahli hukum?Enggak ada, hanya dari kami saja. Saya baca undang-undang itu satu hari selama enam jam
Benar-benar biaya sendiri atau ada sumbangan?Iya biaya sendiri, tapi ada juga teman yang
nyumbang buat makan, mungkin buat hotel, teman-teman dari PLN saja
Biaya sudah habis berapa untuk judicial review ini?Enggak dihitung. Masalahnya kami biaya untuk tiket pulang-pergi, hotel, ongkos taksi, tiket rata-rata di atas Rp500 ribu. Ya kira-kira Rp1,5juta per orang sudah pasti. Karena biaya sendiri, makanya kami enggak bisa bayar pengacara. Karena untuk kita saja sudah patungan dari uang gaji.
Dirut perusahaan tahu Anda mengajukan ini?Dirut sudah tahu
Tanggapan seperti apa?Enggak ada, diam saja. Karena begini, serikat terpecah, yang laskar sudah menghadap dirut tanya bagaimana kalau seandainya perjuangan dari teman-teman serikat pegawai ini dikabulkan? Dia bilang ga ada lagi PHK, tapi kita pindahkan saja ke anak perusahaan. Kalau dipindahkan, kan ga di-PHK, yang dipermasalahin kan kalau di-PHK
Anda pernah mengalami masalah yang sama soal aturan pernikahan satu kantor?Saya enggak, anggota saya yang mengalami.
Begini, sudah banyak yang sudah kejadian begini. Dia saling jatuh cinta. Kalau dia pisah baik-baik oke, kalau kumpul kebo bagaimana? Kalau mengaku menikah, dia dipecat. Kalau eggak mengaku ketahuan dua-duanya kena. Jadi ketika ada teman mengaku dia menikah, dipecat dia minta perlindungan.
Bu Yekti dikontrak secara resmi. Serikat pelajari (kasusnya), oh enggak bisa karena kontrak ditanda-tangan. Makanya kami rapatkan. Kami tanya, saat tanda-tangan itu sadar enggak? Katanya sadar. Lalu dia bilang, ‘tapi kan posisinya saya kerja, pak, kalau saya enggak tanda tangan, saya enggak bisa kerja. Niat saya kan cari kerja, bukan cari jodoh’.
Jadi kami carilah peraturannya di mana, perlindungannya di mana, kan pasti ada yang melindunginya. Nah setelah kita pelajari, ketemulah di pasal 153 itu huruf f yang pakai kata kecuali. Jadi kalau enggak ada kata kecuali itu, Insya Allah akan melindungi pekerja.
(vws)