Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 08:57 WIB
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar diduga menerima suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari pengusaha terkait permohonan uji materi UU Nomor 41/2014.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menjalani sidang perdana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6).

Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman melalui perantara Ng Fenny dan Kamaludin. Suap itu terkait permohonan uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis mengaku siap menghadapi sidang perdana. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjamin akan mengungkap seluruh fakta dalam persidangan.
"Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai fakta-fakta yang saya miliki," ujar Patrialis usai diperiksa di gedung KPK beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis terjaring tangkap tangan oleh KPK saat berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, 25 Januari lalu. Ia saat itu bersumpah tak menerima sepeser pun uang dari Basuki.

Namun dalam dakwaan Basuki dan Ng Fenny disebutkan bahwa Patrialis beberapa kali menerima uang melalui Kamaludin. Uang itu sebagian digunakan untuk bermain golf hingga menjalankan ibadah umrah.
Basuki sendiri sebelumnya mengaku memberikan uang pada Kamaludin agar permohonan uji materi tersebut dikabulkan. Basuki menilai, ketentuan tentang zona tertentu dalam impor daging merugikan pihaknya sebagai salah satu pengusaha impor daging di Indonesia.

Dalam kasus ini, Patrialis dikenai Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER