Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana membentuk tim pansel dan tim transisi untuk pembirokrasian Badan Siber dan Sandi Negara. Keputusan itu diambil dalam rapat lintas kementerian yang digelar di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (12/6).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, tim transisi dibutuhkan karena BSSN nantinya akan diisi oleh tim gabungan dari sejumlah kementerian dan lembaga.
"Peralihan ini harus dipercepat karena ada beberapa lembaga yang bergabung dalam BSSN ini," kata Asman saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam.
Rapat lintas kementerian digelar sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2017 tentang BSSN. Asman mengatakan, BSSN nantinya akan diisi oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Sandi Negara, dan perwakilan Kemenko Polhukam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asman mengatakan, tim transisi dan tim pansel tersebut memiliki waktu empat bulan untuk membentuk struktur inti dari BSSN tersebut.
Dalam Perpres disebutkan struktur inti dari BSSN terdiri dari satu pimpinan dan empat deputi. Tugas dari pansel adalah mencari lima orang untuk mengisi posisi itu.
"Jadi dalam waktu dekat akan dibentuk pansel untuk menunjuk pimpinannya karena perpres ditetapkan satu kepala dan empat deputi," kata dia.
Setelah pansel dibentuk dan struktur inti terpilih, satu kepala dan empat deputi tersebut akan membentuk struktur keseluruhan dari organisasi tersebut. Struktur birokrasi itu kemudian akan diajukan ke KemenPAN-RB untuk selanjutnya bersama Kementerian Keuangan disahkan struktur organisasi tata kerjanya.
Berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2017 yang diteken Joko Widodo, BSSN nantinya akan dipimpin satu kepala, sekretariat utama, dan beberapa deputi seperti bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan, dan pemantauan dan pengendalian.
Badan ini juga akan memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas mulai dari penyusunan kebijakan teknis, audit, dan evaluasi kinerja.
Kepala BSSN, sekretaris utama, dan deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam. Mengenai pendanaan, BSSN sepenuhnya akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.