Terdakwa e-KTP Tiga Kali Serahkan Uang ke Miryam Haryani

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 15:12 WIB
Sugiharto mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah US$1,2 juta kepada Miryam. Uang tersebut berasal dari pengusaha Andi Narogong dan Paulus Tanos.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto (kiri) mengaku menyerahkan uang ke Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah US$1,2 juta kepada Miryam S Haryani, anggota fraksi Hanura. Uang itu diantarkan ke rumah Miryam dan diterima langsung oleh ibunya.

Hal ini diungkapkan Sugiharto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6).

"Saya sendiri yang menyerahkan tiga kali di rumahnya. Waktu itu Miryam enggak ada, saya telepon katanya tinggalkan di ibunya saja," ujar Sugiharto.
Selain oleh Sugiharto, uang tersebut juga pernah diserahkan melalui stafnya, Yosef Sumartono. Usai menyerahkan uang pada Miryam, Sugiharto langsung melaporkan pada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Irman, selaku atasannya saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah saya berikan uangnya, saya laporkan ke Pak Irman, 'Sudah pak, saya serahkan ke ibunya'" ucap Sugiharto.

Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan ini berkata, selama menyerahkan uang pada Miryam tak pernah memberikan tanda tertulis sebagai bukti penerimaan. Hal serupa juga ia lakukan saat menyerahkan uang US$400 ribu pada anggota fraksi Golkar, Markus Nari.

"Uang untuk Markus juga saya serahkan langsung di Senayan tanpa tanda terima," tuturnya.
Uang tersebut, kata dia, berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Paulus Tanos. Meski berulang kali menyerahkan uang pada anggota DPR, Sugiharto mengaku tak pernah mendapat bagian. Ia hanya menerima uang sebesar US$30 ribu dari Paulus.

"Ada dari Paulus US$30 ribu tapi sudah saya kembalikan ke KPK," katanya.

Miryam sebelumnya membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Mantan anggota Komisi II DPR ini juga mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Ia kini menjadi tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER