Hary Tanoe Sebut SMS ke Jaksa Bukan untuk Mengancam

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 13:32 WIB
Hary Tanoesoedbijo menggunakan kata oknum dalam pesan singkatnya kepada jaksa Yulianto. Kata itu menurutnya bermakna jamak, bukan menyerang satu orang.
Hary Tanoesoedibjo menyebut SMS yang dikirimnya ke jaksa Yulianto bukan untuk mengancam. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo alias HT membantah pesan singkat (SMS) yang dikirimnya ke Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto bertujuan untuk mengancam

Menurut Hary, pesan singkat tersebut ia kirim untuk menjelaskan kepada Yulianto tentang tujuannya masuk dalam dunia politik.

"SMS ini untuk menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik. Tidak ada ancamannya," kata Hary usai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Dia menjelaskan kata-kata dalam SMS yang dikirim kepada Yulianto. SMS bernada ancaman ini berawal ketika Yulianto menerima pesan singkat dari nomor yang tak ia kenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi pesan itu: Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Kata Hary, penggunaan kata oknum dalam seluruh isi rangkaian pesan singkatnya tersebut menandakan bahwa pesan tersebut tersebut bermakna jamak dan tidak menyerang satu orang

Hary menyampaikan, kasus ini ada setelah dia terjun dalam dunia politik. Sebab, kata Ketua Umum Partai Perindo ini, dia tidak punya jabatan teknis di PT Mobile 8 yang saat itu sedang berperkara terkait kasus pajak di Kejagung.

Hary menegaskan hanya sebagai komisaris dalam PT Mobile 8 itu, sehingga tidak mengetahui keuangan apalagi soal pajak.

"Kasus itu tidak ada sangkut pautnya dengan saya. Dan menurut saya itu bukan kasus. Saya katakan bukan kasus, ya karena semua ada di laporan keuangan. Saya tidak ada kaitan sama sekali," kata dia.
Dalam kasus SMS bernada ancaman itu, mulanya Yulianto mengabaikan pesan singkat itu.

Namun, pesan serupa dengan tambahan sejumlah kalimat kembali menghampiri ponsel Yulianto pada 7 dan 9 Januari 2016. Kali ini, pesan tersebut dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan, WhatsApp.

Tambahan pesan yang dikirim dari nomor ponsel yang sama itu berbunyi, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Setelah menelusuri, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary. Dia pun langsung melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.

Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER