Mantan Menkeu Kesal Ditanya soal Utang Sjamsul Nursalim

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 03:45 WIB
Bambang Subianto merupakan Ketua BPPN pertama. Dia diperiksa KPK sebagai saksi tersangka korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung.
Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto Diperiksa KPK terkait BLBI. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto kesal saat ditanya wartawan tentang proses pembayaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim kepada pemerintah usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul. Menteri Keuangan periode 1998-1999 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Eh lu umur berapa waktu itu," jawab Bambang saat ditanya mengenai proses tagihan utan Sjamsul di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).
Bambang merupakan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pertama. Lembaga tersebut dibentuk Habibie untuk menagih kewajiban para obligor yang menerima kucuran BLBI, saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1998 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPPN menerbitkan SKL kepada Sjamsul, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 silam. Saat SKL diterbitkan, BPPN dipimpin oleh Syafruddin.

Bambang tidak mau mengungkapkan pertanyaan yang diajukan penyidik ke dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.

"Materinya tanya ke pemeriksa saja. Lupa (berapa pertanyaan), saya mau pulang," kata dia.
Pada 2013, Bambang sempat dimintai keterangannya saat kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Bambang dianggap tahu soal pengucuran dana BLBI kepada para obligor dan mekanisme penyelesaiannya.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul dinilai melanggar hukum.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Bambang hari ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BPPN pertama. Febri menyebut, penyidik KPK ingin mendalami kebijakan sebelum SKL diterbitkan untuk Sjamsul.

"Kami mendalami bagaimana proses pembahasan dan proses yang terjadi sebelum kebijakan MSAA di putuskan terkait dengan BLBI," kata Febri.

Febri menambahkan, penyidik KPK saat ini fokus terhadap penjualan sejumlah aset yang dilakukan Sjamsul, untuk membuktikan bahwa masih ada kewajiban yang harus dipenuhi bos PT Gajah Tunggal Tbk itu.

KPK menduga negara dirugikan triliunan rupiah atas penerbitan SKL ke Sjamsul. Pasalnya, tagihan yang harus dilunasi Sjamsul sebesar Rp4,8 triliun, namun baru dibayarkan Rp1,1 triliun.

"Kami memang secara serius masuk lebih jauh dalam kasus BLBI ini untuk melihat terkait dengan aset yang sudah dijual dan tentu nilai aset tersebut untuk membuktikan masih adanya kewajiban sekitar Rp3,7 triliun," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER