Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan tak mempersoalkan kebijakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang menolak permohonan
red notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara tersangka kasus dugaan percakapan pornografi Rizieq Shihab.
Interpol menolak permohonan
red notice dari Polda Metro karena kurang memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, meski permohonan
red notice ditolak, pihaknya masih punya cara lain untuk membawa Rizieq pulang ke Indonesia.
"Ya gak masalah. Kami masih punya cara lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya,
red notice hanyalah salah satu kemungkinan dari cara penyidik untuk menjemput Rizieq pulang. Dia berkata, tokoh Front Pembela Islam itu bisa dijemput dengan mekanisme
blue notice atau
police to police.
"Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa," kata Argo.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan sebelum keputusan Interpol keluar, dirinya sudah memprediksi jika permohonan red notice untuk kliennya itu ditolak Interpol.
"Red notice kan untuk kejahatan serius, bukan yang menyangkut pribadi," kata Sugito kepada
CNNIndonesia.com.
Sugito mengatakan dengan penolakan Interpol, polisi harusnya menyadari jika apa yang dituduhkan kepada kliennya itu hanya fitnah belaka.
"Polisi itu kan alat negara, mewakili pemerintah. Ketika sudah menetapkan tersangka lalu
red notice itu ditolak, kan bikin malu," ujarnya.