Red Notice Ditolak, Polisi Gunakan Cara Lain Pulangkan Rizieq

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 22:45 WIB
Menurut kepolisian, red notice hanya satu dari sekian cara untuk memulangkan Rizieq. Kepolisian mempertimbangkan langkah lain seperti mekanisme blue notice.
Polisi sudah menyiapkan cara lain untuk memulangkan Rizieq setelah permohonan Red Notice ditolak NCB Interpol Indonesia. (ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan tak mempersoalkan kebijakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang menolak permohonan red notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara tersangka kasus dugaan percakapan pornografi Rizieq Shihab.

Interpol menolak permohonan red notice dari Polda Metro karena kurang memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, meski permohonan red notice ditolak, pihaknya masih punya cara lain untuk membawa Rizieq pulang ke Indonesia.
"Ya gak masalah. Kami masih punya cara lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, red notice hanyalah salah satu kemungkinan dari cara penyidik untuk menjemput Rizieq pulang. Dia berkata, tokoh Front Pembela Islam itu bisa dijemput dengan mekanisme blue notice atau police to police.

"Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa," kata Argo.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan sebelum keputusan Interpol keluar, dirinya sudah memprediksi jika permohonan red notice untuk kliennya itu ditolak Interpol.

"Red notice kan untuk kejahatan serius, bukan yang menyangkut pribadi," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com.

Sugito mengatakan dengan penolakan Interpol, polisi harusnya menyadari jika apa yang dituduhkan kepada kliennya itu hanya fitnah belaka.

"Polisi itu kan alat negara, mewakili pemerintah. Ketika sudah menetapkan tersangka lalu red notice itu ditolak, kan bikin malu," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER