Terdakwa e-KTP Menangis Sesali Perbuatan di Hadapan Hakim

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 18:02 WIB
Selama menjadi pejabat di Kemendagri, Irman mengaku mendapat tekanan dari orang-orang berpengaruh yang tidak bisa dia tolak tawarannya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irman (kanan) dan Sugiharto menyatakan penyesalan di hadapan masjelis hakim. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman, menangis terisak saat mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6).

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu menyesal ikut terseret dalam korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Saya menyesal yang mulia. Saat menjadi Plt Dirjen saya mendapat tekanan yang luar biasa. Saya serba salah," ujar Irman sambil menahan tangis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman mengaku sama sekali tak menikmati pekerjaannya sebagai Plt Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri. Ia juga menyatakan tak sedikit pun mencicipi uang hasil korupsi proyek e-KTP.

"Saya tidak menikmati jadi dirjen apalagi sampai menikmati uang. Saya mendapat tekanan-tekanan dari orang yang tidak benar," katanya.
Irman bersama terdakwa e-KTP lainnya, Sugiharto, sepakat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Irman mengklaim telah menyampaikan semua keterangan kepada penyidik dan majelis hakim sesuai apa yang ia dengar, ketahui, dan alami.

"Walaupun yang saya ketahui atau dengar itu dibantah. Saya yakin itu cuma untuk melindungi dirinya sendiri," ucap Irman.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar sempat menasihati Irman dan Sugiharto. Menurut hakim Jhon, kedua terdakwa sejak awal mestinya menyadari bahwa terjadi kecurangan dalam proyek e-KTP.
Namun nyatanya dua pejabat Kemdagri itu tetap menjalankan proyek tersebut. Ia pun mencurigai bahwa Irman dan Sugiharto diam-diam memang menikmati 'permainan' dalam proyek ini.

"Jangan-jangan ente berdua menikmati pernainan ini. Logika paling sederhana saja pasti tahu bahwa ada orang yang main curang akan merugikan negara, tapi malah dibiarkan," tutur hakim Jhon.
Irman dan Sugiharto didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Usai pemeriksaan terdakwa, sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 22 Juni mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER