KPK Belum Berniat Periksa Megawati Terkait SKL BLBI

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 06:20 WIB
Penyidik KPK saat ini masih fokus pada pelaksanaan kebijakan yakni penerbitan surat keterangan lunas yang membuat pengutang BLBI tak melunasi kewajibannya.
Megawati Soekarnoputri belum akan diperiksa oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat memanggil Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

SKL untuk Sjamsul tersebut dikeluarkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pada 2004 silam.

Megawati diketahui mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada obligor yang telah melunasi utang BLBI. Instruksi tersebut menjadi dasar BPPN mengeluarkan SKL kepada obligor penerima BLBI, yang telah melunasi utangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik masih fokus pada pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan Megawati itu, yakni penerbitan SKL oleh BPPN ke Sjamsul.

"Saat ini kami masih fokus mengumpulkan dan menguraikan fakta pada tahap implementasi kebijakan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).
Febri melanjutkan, di tataran pelaksanaan kebijakan itu, BPPN menerbitkan SKL ke obligor yang belum melunasi utangnya, termasuk salah satunya Sjamsul Nursalim.

"Akan dilihat nanti sebagai satu pertimbangan bahwa aspek perbuatan melawan hukum misalnya, apakah pemberian SKL bertentangan dengan Inpres atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menyatakan, dari sejumlah saksi yang telah dipanggil, KPK sebenarnya fokus pada dua hal.

Pertama, kata Febri, penyidik KPK ingin menelusuri kepemilikan Sjamsul, baik yang ada di dalam dan luar negeri. Termasuk juga soal penjualan aset yang dilakukan Sjamsul untuk menutupi utangnya.

"Mulai dari terkait kepemilikan aset kemudian penjualan aset tersebut, tentu berkonsekuensi terhadap nilai aset," tutur Febri..
Lalu yang kedua, Febri menyebut, penyidik KPK juga ingin menelusuri proses penerbitan SKL yang dilakukan BPPN serta peran Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Jadi kami berada di tataran implementasi dari kebijakan tersebut, itu yang kita lakukan," kata Febri. 

KKSK dibentuk di era Presiden BJ Habibie. Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI. KKSK langsung bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu diperkuat dengan Inpres Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER