Istri Al Khaththath Mengadu ke Fadli Zon soal Nasib Suaminya

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 13:40 WIB
Istri Al Khaththath, Kusrini Ambarwati meminta Fadli Zon membantu untuk mendesak kepolisian mengabulkan penanguhan penahanan.
Keluarga Al Khaththath mengadu ke Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath, Kusrini Ambarwati meminta polisi agar menangguhkan penahanan suaminya sebelum lebaran. Kusrini yakin Al Khaththath tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan polisi.

Hal tersebut diungkapkam Kusrini saat menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6). Dalam pertemuan itu, Kusrini didampingi oleh enam orang anaknya dan beberapa kerabat.

"Kami berharap ustaz (Al Khaththath) bisa diberi penangguhan, karena mau lebaran. Kalau bisa sebelum idul fitri,” ujar Kusrini di Gedung DPR, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusrini mengaku sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan bagi Al Khaththath melalui Tim Pengacara Muslim. Namun, upaya penangguhan itu sama sekali tidak pernah direspons kepolisian.

Polisi malah memperpanjang masa penahanan Al Khaththath hingga 29 Juni 2017 demi alasan penyidikan. Panambahan penahanan membuat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ini harus mendekam di tahanan selama tiga bulan.
Istri Al Khaththath Mengadu ke Fadli Zon soal Nasib SuaminyaKeluarga Fadli Zon mengadu ke Fadli Zon. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

Meski sudah dua bulan dipenjara, namun sejauh ini Al Khaththath baru satu kali diperiksa polisi. Menurut Kusrini, suaminya sempat akan diperiksa lagi untuk kedua kalinya namun ditolak karena tanpa didampingi pengacara. 

“Sudah 2,5 bulan baru diperiksa sekali, ini tidak wajar,” ujar Kusrini.
Dalam pertemuan itu, Kusrini berharap Fadli bisa membantu agar Al Khaththath bisa keluar dari tahanan. Selain karena soal alat bukti yang minim, kondisi kesehatan Al Khaththath juga menjadi faktor lain dari upaya penangguhan penahanan dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Fadli menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi Kusrini. Ia berkata, akan menggunakan sejumlah cara agar panangguhan penahanan dan proses hukum Al Khatththath segera selesai.  

Cara terdekat yang akan dilakukan adalah dengan mengirim surat kepada Polda Metro Jaya untuk meminta infirmasi penyidikan kasus tersebut. Sementara, cara lain yang bakal dilakukan adalah bertanya dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kapolri dengan Komisi III DPR.
“Kami nanti akan menyurati langsung dari hasil audiensi ini. Kami juga akan sampaikan ke Komisi III kalau bisa kasus ini diangkat di RDP,” ujar Fadli di Gedung DPR.

Fadli mengaku kecewa dengan Kepolisian dalam menangani kasus makar Al Khaththath. Menurutnya, jika benar polisi tidak memiliki alat bukti yang kuat kuat, penahanan Al Khaththath bisa jadi sebuah pelanggaran HAM.
"Jadi seharusnya ada pembebasan. Setidaknya ada penangguhan penahanan atas permintaan istri dan enam anaknya,” ujarnya.
Al Khaththath ditangkap dini hari atau beberapa jam sebelum aksi 31 Maret 2017 memimpin aksi 31 Maret 2017.

Setelah ditangkap, dia langsung ditahan oleh polisi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, atas dugaan melakukan makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.

Polisi menduga Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER