Buni Yani Tak Paham Dakwaan Jaksa

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 11:57 WIB
Buni Yani menyatakan tidak pernah diperiksa terkait pelanggaran Pasal 32 UU ITE. Dia pun mengaku tak paham soal dakwaan itu.
Terdakwa Buni yani. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Buni Yani menyatakan tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Dia mempertanyakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) yang didakwakan kepadanya.

"Saya tidak mengerti dakwaan Pasal 32 UU ITE. Saya tidak pernah diperiksa sekalipun mengenai Pasal 32 itu," kata Buni saat menanggapi surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).

Atas perbuatannya Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.

Pasal 32 ayat 1 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Jaksa menjelaskan, Buni dikenakan pasal tersebut karena pernyataannya di media sosial terkait video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Video hasil editannya itu diunggah di media sosial yakni Facebook.

"Terdakwa ketika membuat caption (pada video) melalui informasi teknologi kami kenakan Pasal 32 ayat 1, atau perbuatan saudara itu (dijerat) pasal 28 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.

Hakim mengatakan, jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutan kepada terdakwa dalam bentuk alternatif, yaitu pasal 28 dan 32 UU ITE.

Buni mengedit video pidato Ahok yang berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik, di antara menit ke 24 hingga 25. Dia mengambil video dari akun Youtube milik Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta.

Jaksa menyebut Buni tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Buni melakukan perbuatan itu tanpa seizin Diskominfomas DKI Jakarta sebagai pihak yang memiliki video tersebut.

"Tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman, terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video sehingga hanya 30 detik saja," kata jaksa.

Surat dakwaan jaksa menyebutkan, Buni telah menghilangkan kata "pakai" saat menulis pernyataan yang menyertai video yang telah diedit. Padahal menurut jaksa, dalam video asli yang diunggah Pemprov DKI, Ahok menggunakan kata 'pakai' saat menyitir surat Al Maidah:51 di hadapan warga Pulau Pramuka.

Jaksa menjelaskan, Ahok merupakan seorang beretnis China dan beragama nonmuslim. Saat itu, Ahok juga tercatat sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada pilkada lalu.

Buni dinilai sengaja menghilangkan kata "pakai" dalam caption di Facebook. Dia menulis, "Penistaan terhadap agama? Bapak, ibu dibohongi Surat Al Maidah, dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption seperti itu sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan kebencian umat Islam terhadap Ahok yang beretnis Tiongkok dan beragama Kristen," kata Jaksa.

Hal itu, menurut jaksa, telah membangkitkan reaksi permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukukan umat beragama dan menimbulkan rasa kebencian perorangan atau kelompok.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER