Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah tersangka kasus dugaan percakapan pornografi Firza Husein, giliran Fatihah Husein Assegaf atau yang disebut Kak Ema menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya, Selasa (12/6) siang ini.
Ema merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus yang melibatkan tersangka Rizieq Shihab. Hari ini, Ema juga dimintai keterangan untuk Rizieq seperti Firza yang diperiksa hampir 12 jam kemarin.
"Ia diperiksa untuk HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ahmad Ardiansyah, pengacara Ema di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).
Ema dan Ahmad tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB tadi. Saat ini mereka dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas Rizieq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Ema seharusnya dilakukan pada Selasa (6/6) lalu, namun karena alasan sakit ia baru bisa memenuhi panggilan polisi hari ini.
Kasus dugaan percakapan mesum Rizieq dan Firza sudah memasuki tahap pemberkasan.
Dalam kasus ini, Firza dan Rizieq dijerat dengan UU pornografi.
Firza Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Rizieq hingga kini masih berada di Arab Saudi. Kemarin, NCB Interpol Indonesia menolak permohonan Polda Metro Jaya untuk Rizieq karena dinilai kurang dari segi persyaratan.
Menanggapi penolakan itu, kepolisian menyatakan bakal tetap menjemput Rizieq dengan cara lain yakni lewat pengajuan
blue notice atau
police to police.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochmad Iriawan sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk melimpahkan kasus ke Pengadilan meski tanpa meminta keterangan Rizieq.
Iriawan mengatakan ketidakhadiran Rizieq sama sekali tak berpengaruh pada proses pemberkasan.