Rohadi Akui Politikus Gerindra Terlibat Suap Rp700 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 23:28 WIB
Usai diperiksa KPK, Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menyebut keterlibatan politikus Partai Gerindra dalam kasus suap Rp700 juta.
Rohadi Mengakui Keterlibatan Politikus Partai Gerindra dalam Suap Rp700 Juta. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menyebut politikus Partai Gerindra Sareh Wiyono turut terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Dugaan suap ini bermula saat penyidik KPK menyita uang Rp700 juta saat menangkap Rohadi 15 Juni 2016.

"Iya, memang ada keterlibatan (Sareh Wiyono)," ujar Rohadi ketika ditanya wartawan soal keterlibatan anggota DPR itu, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini berbeda dengan pengakuan Rohadi sebelumnya yang mengatakan, uang Rp700 juta itu merupakan pinjaman dari Sareh untuk keperluan membeli perlengkapan rumah sakit miliknya di Indramayu, Jawa Barat.
Rohadi mengakui telah mengenal Sareh sejak masih menjadi hakim di PN Jakarta Utara.

Pada Oktober 2016, Sareh membantah meminjamkan uang pada Rohadi. Menurut Sareh, Rohadi memang pernah berniat meminjam uang padanya. Namun karena tak punya cukup uang, Rohadi akhirnya meminjam uang kepada pengacara Petrus Selestinus.

KPK menduga uang Rp700 juta yang diterima Rohadi berasal dari Sareh. Uang itu diduga berkaitan dengan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PN Jakarta Utara.

"Kalau penyidik melihat ada korelasi dan kemungkinan untuk dikembangkan, maka akan dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Juli 2016.
Rohadi merupakan panitera dalam kasus sengketa perdata kepengurusan partai Golkar yang disidangkan di PN Jakarta Utara tahun 2015. Dalam kasus perdata itu, DPP Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie melayangkan gugatan terhadap DPP Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono. Gugatan Aburizal terdaftar dengan nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr.

Sementara, Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan suap perkara cabul pedangdut Saipul Jamil. Saat ini KPK masih memeriksa Rohadi untuk perkara TPPU dan penerimaan gratifikasi.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rohadi, KPK menyita uang Rp700 juta dan Rp250 juta.

Terkait uang Rp700 juta, KPK telah memeriksa Sareh dan empat orang hakim PN Jakarta Utara, yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER