Polisi Dalami Motif Pengiriman 500 Detonator ke Kalimantan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 19:29 WIB
Polisi telah mengantongi identitas pengirim 500 unit detonator atau alat picu bahan peledak melalui Bandara Internasional Sultan Hassanudin, Makassar.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian RI mendalami motif pengiriman 500 buah detonator atau alat picu bahan peledak ke Kalimantan melalui Bandara Internasional Sultan Hassanudin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (11/6).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Pengirimnya bernama Jamaludin, beralamat di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan alamat penerima H. Raji, di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Ini sedang didalami penyidik untuk pengirim. Dan yang mengirim data-datanya sudah jelas, pasti akan segera diminta keterangan semua," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Setyo menyebut kasus pengiriman detonator bukan kali ini saja. Polisi pernah menangani kasus yang sama di mana detonator dikirim ke Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya kasus-kasus seperti itu sering terjadi," ujar Setyo.

Setyo mengatakan, 500 detonator yang akan dikirim ke Pontianak itu dikemas dalam sebuah kardus dengan bertuliskan makanan ringan di luarnya.
Menurut Setyo, ratusan bahan peledak itu dikirim melalui jasa PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan rencananya akan diterbangkan dengan pesawat Garuda GA-611 dengan tujuan Pontianak.

Sebelum paket itu hendak melewati pemeriksaan pemindai sinar X di Terminal Kargo Bandara Internasional Hassanudin, kata Setyo, petugas sudah lebih dahulu menaruh curiga.

"Paket itu kemudian dibongkar. Ternyata ada ratusan detonator dalam lima bungkus kue," tuturnya.

Setyo mengatakan Jamaluddin bisa terancam pidana Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam. Adapun ancaman pasal ini adalah pidana 15 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER