Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun rumusan mengenai anti-Pancasila.
Masalah anti-Pancasila mencuat usai Menkopolhukam Wiranto membubarkan resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada awal Mei lalu. Organisasi itu diduga bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.
"Rumusan tentang anti-Pancasila itu harus dirumuskan dulu, apa itu (anti Pancasila)," ujar Jusuf Kalla kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Wiranto beserta sejumlah pejabat tinggi lainnya menyatakan langkah hukum akan diambil untuk membubarkan ormas yang ingin menegakkan sistem Khilafah di Indonesia tersebut.
Isu pemerintah yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi membubarkan ormas-ormas anti-Pancasila pun sempat muncul. Hal itu, lantaran tak ada perkembangan berarti terkait langkah hukum yang sebelumnya akan diambil.
Namun saat ditanya soal itu, Jusuf Kalla meminta masyarakat untuk sabar menunggu langkah-langkah yang saat ini sedang dilalui oleh pemerintah.
"Kita tunggu saja, yang pasti sudah ada wacana pembubaran ormas anti Pancasila melalui jalur hukum," kata Kalla.
Sementara itu Jaksa Agung M. Prasetyo juga enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai isu Perppu pembubaran ormas itu. Dia hanya mengatakan langkah-langkah yang diambil pemerintah sedang dirampungkan agar segera terealisasi.
Dia mengatakan ada beberapa opsi yang dipersiapkan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas semacam itu tapi dia enggan membocorkan opsi apa saja itu. Prasetyo hanya menegaskan pemerintah akan mengambil langkah yang hasilnya bisa lebih cepat dan lebih efektif.
"Kami ingin lebih cepat dan lebih efektif, kalian jabarkan sendiri," ujar dia di kantor Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menolak pembubaran organisasi itu. HTI menggandeng pengacara senior Yusril Ihza Mahendra untuk memberikan bantuan hukum terkait proses tersebut.