Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan membuka rekaman pemeriksaan anggota fraksi Hanura, Miryam S Haryani, melalui angket di DPR. Rekaman pemeriksaan itu merupakan alat bukti yang dinilai berisiko hukum jika dibuka di luar persidangan.
"Sejak awal kami yakini KPK tidak akan bisa buka rekaman selain di peradilan atau perintah hakim. Meski yang dibuka hanya sebagian kecil pun itu akan berisiko hukum bagi KPK," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Febri memastikan perkara Miryam tak lama lagi akan disidangkan ke pengadilan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersebut. Febri meminta semua pihak yang ingin mengetahui konstruksi peristiwa maupun rekaman pemeriksaan Miryam bersabar menunggu proses persidangan tersebut.
"Kalau mau lihat tunggu di pengadilan. Rekaman nanti akan disampaikan dalam sidang," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyarankan agar pansus angket mengikuti jalannya persidangan untuk mengklarifikasi pernyataan Miryam ihwal intimidasi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Kalau mau itu (klarifikasi surat pernyataan Miryam) kan segera disidangkan. Itu bisa nanti didengar rekamannya. Akan segera kami naikkan kok,” ujar Agus kemarin.
Pansus angket KPK sebelumnya mengancam akan menggunakan pasal penyanderaan jika KPK tidak memberi izin proses pemeriksaan pada Miryam. Mereka juga berniat memanggil paksa jika permintaan itu masih belum dipenuhi KPK.